lowongan kerja
REKRUTMEN CALON SURVEIOR AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) TAHUN 2019
Rekrutmen Calon Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019 |
Rekrutmen (Penerimaan) Calon Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019. Berdasarkan surat Direktur Mutu dan Akreditasi Palayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan No: YM.02.01/VI.I/2057/2019, tanggal 9 Agustus 2019, perihal rekrutmen calon surveior FKTP. Maka Komisi Akreditasi FKTP akan melakukan Penerimaan Calon Surveior Akreditasi FKTP Tahun 2019 secara online. Pendaftaran melalui http://siaf.fktp.or.id mulai tanggal 14 Agustus 2019 dan akan di tutup pada tanggal 23 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan Rekrutmen (Penerimaan) Calon Surveior
Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019
1.
Usia pada saat pendaftaran antara 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun
2.
Sehat rohani dan jasmani termasuk bebas narkoba
3.
Pendidikan dan Pengalaman Kerja memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 :
a. Bidang Administrasi Manajemen
1)
Tenaga kesehatan dengan pendidikan
paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan
2) Mempunyai
pengalaman bekerja di
Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan
dasar, dan/atau mengelola
program mutu pelayanan kesehatan
dasar paling singkat 3 (tiga) tahun
b.
Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat
1)
Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang
kesehatan
2) Mempunyai
pengalaman bekerja di
Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar
paling singkat 3 (tiga) tahun
c.
Bidang Upaya Kesehatan Perseorangan
1)
Tenaga medis
2)
Pernah bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
5. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat.
6.
Mampu mengoperasionalkan MS office
(word, excel dan power point) dan internet
7. Bersedia mematuhi kode etik, peraturan
internal dan pedoman lain yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP
8.
Bersedia ditugaskan di seluruh daerah (Perkotaan, Pedesaan, Terpencil, Sangat Terpencil,
Perbatasan) di Indonesia
Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen (Penerimaan) Calon Surveior
Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019
1.
Calon surveior harus
melakukan pendaftaran secara
online melalui situs http://siaf.fktp.or.id
dengan mengunggah (upload)
dokumen persyaratan dalam bentuk PDF berukuran maksimum 2 (dua)
Mb sebagai berikut:
a.
Surat lamaran
b.
Daftar riwayat hidup (Curiculume Vitae)
c.
Ijazah S1 di bidang kesehatan
d.
Kartu Tanda Penduduk (elektronik)
e.
Surat Keterangan Kelakuan
Baik (SKKB) atau
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f. Surat keterangan dari pengadilan setempat
yang menyatakan tidak pernah terkena kasus hukum.(dapat diunggah sebelum wawancara)
g.
Surat
rekomendasi dari Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Tempat Bekerja.
h. Surat
dari atasan langsung
(minimal eselon 2)
bagi ASN dan
pimpinan instansi bagi yang non-ASN, yang menyatakan bahwa :
1) Yang
bersangkutan tidak pernah
atau sedang menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
2) Mengijinkan
yang bersangkutan untuk ditugaskan survei oleh Komisi Akreditasi FKTP
i.
Kartu asuransi kesehatan (misalnya
KIS, dll) dan
asuransi jiwa (misalnya Taspen, dll)
j.
Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
k. Surat
Keterangan Bebas Narkoba
dari Rumah Sakit
milik Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah
l. Hasil
Test Minnesota Multiphasic
Personality Inventory (MMPI)
(dapat diunggah sebelum wawancara )
m.
Surat izin bermaterai 6000 suami/istri (bagi yang berkeluarga)
n. Surat pernyataan bermaterai 6000 mampu
menggoperasikan MS office (word, excel dan power point) dan Internet
o.
Surat pernyataan bermaterai 6000 tidak merokok termasuk rokok elektrik
p.
Surat pernyataan bermaterai 6000 bersedia
ditugaskan di seluruh daerah (Perkotaan, Pedesaan, Terpencil,
Sangat Terpencil, Perbatasan) di Indonesia
q.
Surat pernyataan bermaterai 6000 bersedia mematuhi kode etik, peraturan internal
dan pedoman lain yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP.
r.
Foto berlatar belakang merah (maksimal 2MB type JPG)
2.
Pendaftaran dan upload dokumen dilakukan mulai tanggal 14 – 23 Agustus 2019.
3. Pemberitahuan
bagi peserta yang
telah lulus seleksi
administrasi dan verifikasi dokumen (seleksi tahap I)
disampaikan melalui akun masing-masing.
4. Bagi calon
peserta surveior yang lulus seleksi administrasi dan verifikasi dokumen,
diwajibkan mengikuti tes pengetahuan secara online (Seleksi tahap II) yang akan
dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus oleh Komisi Akreditasi FKTP.
5. Bagi calon surveior yang lulus seleksi
administrasi dan test online harus hadir ke Jakarta untuk mengikuti seleksi
tahap III berupa tes wawancara dan kemampuan mengoperasikan komputer (MS
office: word, excel dan power point) dan internet.
6.
Peserta yang lulus
tes wawancara dan
kemampuan mengoperasikan komputer (seleksi tahap III) akan
direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan calon surveior akreditasi FKTP Kemkes 2019.
7.
Biaya yang timbul
selama test wawancara
dan kemampuan komputer
seperti akomodasi,
transportasi, komsumsi, dll
menjadi tanggung jawab
masing-masing peserta
Tata cara pendaftaran Secara
Online (Tutorial):
Setiap calon
pelamar melakukan registrasi
secara online melalui
aplikasi: http://siaf.fktp.or.id.
Demikian informasi
tentang Rekrutmen (Penerimaan) Calon
Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
aplikasinya susah bukanya... apakah gangguan tekhnis ini tdk bisa diatasi???
ReplyDeletePHP doang....yg diterima sdh ada org2nya, persyaratan berkas dicari cari kesalahannya.
ReplyDeletepercuma kalau tdk ada koneksi, capek be kita melengkapi persyaratan2 nya.
sudah masuk. isi jawaban tapi di aplikasi tdk terisi sampai habis waktu
ReplyDeleteMohon ijin.. maksudnya apa ya... ada penambahan waktu tes teori dan pengetahuan.. tdk konsekwen pada peraturan awal...PASTIKAN KONEKSI INTERNET ANDA BAIK... KARNA JIKA INTERET TIDAK BAIK.. AKAN BERAKhIR DENGAN SENDIRINY DAN TDK BISA DIULANG ..... dan kenapa jg ada penguluran waktu pengumuman.. kami sudah sejak tanggal 3 pagi smpi dg malam belum ada jg karna penguluran waktu tersebut.... KAMI MEMANG BUKAN ORANG YG BERPENGARUH... .BUKAN JG ORANG PENTING.. TAPI NIAT YG TULUS DAN IKLAS UNTUK PENGABDIAN SECARA JUJUR TERKALAHKAN DNG kEJANGGALAN Y TERJADI. . ALLAH LEBIH TAU .... SEGALANYA....
ReplyDeleteBener jg kalo ng punya konrksi cape deh.... ada kejanggalan yang terbaca semua orang tau.... niat tulus iklas berjuang untuk dapatkan secara jujur dan iklas pengabdian ... semua terkalahkan dg kejanggalan dàn momrn kepentingan.... srmua hanya ALLAH yang tau....
ReplyDeleteasslm wr wb sekedar saran dan masukan ... apa prasyarat pendaptaran calon surveyor dipermudah setelah di terima baru melengkapi syarat administrasi selengkap mungkin... contoh SKCK, narkoba dll
ReplyDeleteAda indikasi tidak berintegritas kinerja panitia rekrutmen Surveior FKTP 2019. Sejauh ini Kemenkes memang tidak sanggup mereformasi mentalnya yang sudah sangat usang. jadwal tes on line waktunya ditambah dari semula 1 hari menjadi 3 hari (30 Agt sd 1 Sept 2019), dengan alasan ada peserta tidak bisa akses internet. Berarti impelementasi mekanisme on line tidak andal. Jadwal pengumuman hasil tes juga ditunda dari semula 3 Sept menjadi 4 Sept 2019. Saya monitor hingga dini hari 4 Sept 2019 belum juga diumumkan. Barulah tanggal 4 Sept 2019 pagi2 saya bisa membaca pengumuman hasil tes. Saran saya sebagai berikut: (1).Kalau benar2 cinta Indonesia segeralah tanpa pikir2 lagi mentalnya direformasi agar Indonesia bisa maju; (2).Sederhanakan persyaratan pendaftaran cukup ijazah saja. Jika sudah lulus maka boleh dilengkapi dengan seabrek persyaratan; (3).Jika mekanisme tes on line menuai masalah maka diganti alternatif mekanisme lain yang andal tanpa masalah; (4).Jika mekanisme tes on line masih dipertahankan maka begitu selesai tes peserta langsung bisa mengetahui nilai hasil tes beserta predikat LULUS atau TIDAK LULUS; (5).Soal tes dibedakan 3 tipe: tipe soal UKM, tipe soal UKP dan tipe soal Admen, bukan dimix jadi satu. Terima kasih.
ReplyDeleteCintailah Indonesia dengan mereformasi mentalnya
ReplyDeleteCintailah Indonesia dengan mereformasi mentalnya
ReplyDelete