REKRUTMEN CALON SURVEIOR AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) TAHUN 2019

Rekrutmen Calon Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019

Rekrutmen (Penerimaan) Calon Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019. Berdasarkan surat  Direktur  Mutu  dan Akreditasi  Palayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan No:  YM.02.01/VI.I/2057/2019,  tanggal  9  Agustus 2019,  perihal  rekrutmen calon surveior FKTP. Maka Komisi Akreditasi FKTP akan melakukan Penerimaan Calon Surveior  Akreditasi  FKTP  Tahun  2019  secara  online.  Pendaftaran  melalui http://siaf.fktp.or.id mulai tanggal 14 Agustus  2019 dan akan di tutup pada tanggal 23 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.

Persyaratan Rekrutmen (Penerimaan) Calon Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019
1. Usia pada saat pendaftaran antara 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
2. Sehat rohani dan jasmani termasuk bebas narkoba
3. Pendidikan dan Pengalaman Kerja memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 :
a.  Bidang Administrasi Manajemen
1)  Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan
2)  Mempunyai  pengalaman  bekerja  di  Puskesmas,  mengelola  program pelayanan  kesehatan  dasar,  dan/atau  mengelola  program  mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun

b. Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat
1) Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan
2)  Mempunyai  pengalaman  bekerja  di  Puskesmas  dan/atau  mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun
c.  Bidang Upaya Kesehatan Perseorangan
1) Tenaga medis
2) Pernah bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun
4.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
5.  Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
6.  Mampu mengoperasionalkan MS office (word, excel dan power point) dan internet
7.  Bersedia mematuhi kode etik, peraturan internal dan pedoman lain yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP
8. Bersedia ditugaskan di seluruh daerah (Perkotaan, Pedesaan, Terpencil, Sangat Terpencil, Perbatasan) di Indonesia

Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen (Penerimaan) Calon Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019
1. Calon   surveior   harus   melakukan   pendaftaran   secara   online   melalui   situs http://siaf.fktp.or.id   dengan mengunggah  (upload)  dokumen  persyaratan  dalam bentuk PDF berukuran maksimum 2 (dua) Mb sebagai berikut:

a. Surat lamaran
b. Daftar riwayat hidup (Curiculume Vitae)
c.  Ijazah S1 di bidang kesehatan
d. Kartu Tanda Penduduk (elektronik)
e. Surat  Keterangan  Kelakuan  Baik  (SKKB)  atau  Surat  Keterangan  Catatan Kepolisian (SKCK)
f.  Surat keterangan dari pengadilan setempat yang menyatakan tidak pernah terkena kasus hukum.(dapat diunggah sebelum wawancara)
g.  Surat  rekomendasi  dari  Kepala  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  atau Pimpinan Instansi Tempat Bekerja.
h.  Surat  dari  atasan  langsung  (minimal  eselon  2)  bagi  ASN  dan  pimpinan instansi bagi yang non-ASN, yang menyatakan bahwa :
1)  Yang  bersangkutan  tidak  pernah  atau  sedang  menjalani  hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
2)  Mengijinkan  yang bersangkutan untuk ditugaskan survei oleh  Komisi Akreditasi FKTP
i. Kartu  asuransi kesehatan  (misalnya  KIS,  dll)  dan  asuransi  jiwa  (misalnya Taspen, dll)
j. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
k.  Surat  Keterangan  Bebas  Narkoba  dari  Rumah  Sakit  milik  Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
l.  Hasil  Test  Minnesota   Multiphasic   Personality  Inventory   (MMPI)   (dapat diunggah sebelum wawancara )

m. Surat izin bermaterai 6000 suami/istri (bagi yang berkeluarga)
n.  Surat pernyataan bermaterai 6000 mampu menggoperasikan MS office (word, excel dan power point) dan Internet
o. Surat pernyataan bermaterai 6000 tidak merokok termasuk rokok elektrik  
p. Surat  pernyataan bermaterai 6000  bersedia  ditugaskan  di seluruh  daerah (Perkotaan, Pedesaan, Terpencil, Sangat Terpencil, Perbatasan) di Indonesia
q. Surat pernyataan bermaterai 6000 bersedia mematuhi kode etik, peraturan internal dan pedoman lain yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP.
r. Foto berlatar belakang merah (maksimal 2MB type JPG)

2. Pendaftaran dan upload dokumen dilakukan mulai tanggal 14 – 23 Agustus 2019.
3.  Pemberitahuan  bagi  peserta  yang  telah  lulus  seleksi  administrasi  dan  verifikasi dokumen (seleksi tahap I) disampaikan melalui akun masing-masing.
4.  Bagi calon  peserta surveior yang lulus seleksi administrasi dan verifikasi dokumen, diwajibkan mengikuti tes pengetahuan secara online (Seleksi tahap II) yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus oleh Komisi Akreditasi FKTP.
5.  Bagi calon surveior yang lulus seleksi administrasi dan test online harus hadir ke Jakarta untuk mengikuti seleksi tahap III berupa tes wawancara dan kemampuan mengoperasikan komputer (MS office: word, excel dan power point) dan internet.
6. Peserta  yang  lulus  tes  wawancara  dan  kemampuan  mengoperasikan  komputer (seleksi tahap III) akan direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan calon surveior  akreditasi FKTP Kemkes 2019.
7. Biaya  yang  timbul  selama  test  wawancara  dan  kemampuan  komputer  seperti akomodasi,  transportasi,  komsumsi,  dll  menjadi  tanggung  jawab  masing-masing peserta

Tata cara pendaftaran Secara Online (Tutorial):
Setiap   calon   pelamar   melakukan   registrasi   secara   online   melalui   aplikasi: http://siaf.fktp.or.id.  

Demikian informasi tentang Rekrutmen (Penerimaan) Calon Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



9 comments:

  1. aplikasinya susah bukanya... apakah gangguan tekhnis ini tdk bisa diatasi???

    ReplyDelete
  2. PHP doang....yg diterima sdh ada org2nya, persyaratan berkas dicari cari kesalahannya.
    percuma kalau tdk ada koneksi, capek be kita melengkapi persyaratan2 nya.

    ReplyDelete
  3. sudah masuk. isi jawaban tapi di aplikasi tdk terisi sampai habis waktu

    ReplyDelete
  4. Mohon ijin.. maksudnya apa ya... ada penambahan waktu tes teori dan pengetahuan.. tdk konsekwen pada peraturan awal...PASTIKAN KONEKSI INTERNET ANDA BAIK... KARNA JIKA INTERET TIDAK BAIK.. AKAN BERAKhIR DENGAN SENDIRINY DAN TDK BISA DIULANG ..... dan kenapa jg ada penguluran waktu pengumuman.. kami sudah sejak tanggal 3 pagi smpi dg malam belum ada jg karna penguluran waktu tersebut.... KAMI MEMANG BUKAN ORANG YG BERPENGARUH... .BUKAN JG ORANG PENTING.. TAPI NIAT YG TULUS DAN IKLAS UNTUK PENGABDIAN SECARA JUJUR TERKALAHKAN DNG kEJANGGALAN Y TERJADI. . ALLAH LEBIH TAU .... SEGALANYA....

    ReplyDelete
  5. Bener jg kalo ng punya konrksi cape deh.... ada kejanggalan yang terbaca semua orang tau.... niat tulus iklas berjuang untuk dapatkan secara jujur dan iklas pengabdian ... semua terkalahkan dg kejanggalan dàn momrn kepentingan.... srmua hanya ALLAH yang tau....

    ReplyDelete
  6. asslm wr wb sekedar saran dan masukan ... apa prasyarat pendaptaran calon surveyor dipermudah setelah di terima baru melengkapi syarat administrasi selengkap mungkin... contoh SKCK, narkoba dll

    ReplyDelete
  7. Ada indikasi tidak berintegritas kinerja panitia rekrutmen Surveior FKTP 2019. Sejauh ini Kemenkes memang tidak sanggup mereformasi mentalnya yang sudah sangat usang. jadwal tes on line waktunya ditambah dari semula 1 hari menjadi 3 hari (30 Agt sd 1 Sept 2019), dengan alasan ada peserta tidak bisa akses internet. Berarti impelementasi mekanisme on line tidak andal. Jadwal pengumuman hasil tes juga ditunda dari semula 3 Sept menjadi 4 Sept 2019. Saya monitor hingga dini hari 4 Sept 2019 belum juga diumumkan. Barulah tanggal 4 Sept 2019 pagi2 saya bisa membaca pengumuman hasil tes. Saran saya sebagai berikut: (1).Kalau benar2 cinta Indonesia segeralah tanpa pikir2 lagi mentalnya direformasi agar Indonesia bisa maju; (2).Sederhanakan persyaratan pendaftaran cukup ijazah saja. Jika sudah lulus maka boleh dilengkapi dengan seabrek persyaratan; (3).Jika mekanisme tes on line menuai masalah maka diganti alternatif mekanisme lain yang andal tanpa masalah; (4).Jika mekanisme tes on line masih dipertahankan maka begitu selesai tes peserta langsung bisa mengetahui nilai hasil tes beserta predikat LULUS atau TIDAK LULUS; (5).Soal tes dibedakan 3 tipe: tipe soal UKM, tipe soal UKP dan tipe soal Admen, bukan dimix jadi satu. Terima kasih.

    ReplyDelete
  8. Cintailah Indonesia dengan mereformasi mentalnya

    ReplyDelete
  9. Cintailah Indonesia dengan mereformasi mentalnya

    ReplyDelete

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.