Jadwal, Juknis Rekrutmen Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020

Jadwal, Juknis dan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020

 


Jadwal, Juknis dan Persyaratan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020. Badan Pengawas Pemlihian umu telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020. Dalam Juknis Rekrutmen Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020 dinyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat membentuk Kelompok Kerja (Pokja).


Pembentukan Pengawas TPS. Anggota Pokja Pembentukan Pengawas TPS paling sedikit 5 (lima) orang. Ketua Pokja Pembentukan Pengawas TPS adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Pokja adalah Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Penetapan Pokja Pembentukan Pengawas TPS dituangkan dalam Berita Acara sesuai Lampiran I. Kelompok Kerja membantu pelaksanaan teknis pembentukan Pengawas TPS. Pengambilan keputusan, penetapan proses seleksi,dan penetapan hasil seleksi dilakukan dalam rapat Pleno Panwaslu Kecamatan. Kelompok Kerja memiliki tugas: Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS; Melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS; dan Melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS.


Persyaratan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020. Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunak an surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

 

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran dalam Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020 Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, adalah sebagai berikut

1. Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon Pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

2. Dalam hal terdapat kendala geografis dan/atau jumlah peserta terlalu banyak, Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran, penelitian administrasi berkas pendaftaran, dan/atau melakukan tes wawancara disertai surat penugasan.

3. Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan mengunakan Lampiran III;

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup ;

f. Surat izin dari atasan langsunguntuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.

g. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9) Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid testatauReal Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan

pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih; dan

11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan;


Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020 Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, adalah sebagai berikut


Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Tahu 2020


Tata Cara Pemeriksaan Berkas

1. Penerimaan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui media dengan jaringan online (daring), melalui pos, atau secara langsung.

2. Dalam hal penerimaan berkas pendaftaran dilakukan melalui pos atau secara langsung, pelaksanaanya harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut;

a. Dilakukan pemeriksaan suhu terhadap Petugas dan calon Pengawas TPS sebelum masuk ruang tempat penyerahan berkas pendaftaran;

b. Petugas dan calon pengawas TPS mencuci tangan sebelum masuk ruang tempat penyerahan berkas pendaftaran;

c. dokumen pendaftaran dimasukkan dalam bahan yang tahan terhadap zat cair berupa plastik atau bahan lainnya;

d. sebelum dokumen pendaftaran diterima Pokja, Petugas penerima pendaftaran melakukan penyemprotan menggunakan disinfektan atau hand sanitazerterhadap dokumen yang masih terbungkus;

e. petugas penerima dokumen pendaftaran mengenakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;

f. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan pendaftaran, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarorang.

3. Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran pada saat penyerahan berkas pendaftaran.

4. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 1

5. Pokja memberikan bukti tanda terima kepada peserta jika berkas pendaftaran dinyatakan telah lengkap dan tanda terima tersebut menjadi syarat untuk mengikuti wawancara.

6. Dalam hal berkas pendaftaran tidak lengkap, Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan penjelasan dokumen yang harus dilengkapi sesuai cecklist untuk diperbaiki sebelum berakhirnya waktu pendaftaran.

7. Dalam hal berkas yang belum lengkap dikirimkan melalui media daring (surat elektronik), Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud angka 6 melalui media yang sama.

8. Dalam hal berkas pendaftaran disampaikan dalam bentuk soft     file melalui email (surat elektronik), Panwaslu Kecamatan/Pokja menyampaikan hasil penelitian administrasi dan pemberitahuan pelaksanaan wawancara melalui email (surat elektronik).

9. Panwaslu Kecamatan/Pokja dapat menyampaikan informasi hasil penelitian administrasi dan pemberitahuan pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud angka 6 melalui telepon atau alat komunikasi lain yang dapat dihubungi.

 

Demikian informasi tentang Jadwal, Juknis dan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, semoga ada manfaatnya, terima kasih



No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.