Jadwal, Juknis Rekrutmen Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020
Pembentukan Pengawas TPS. Anggota Pokja Pembentukan Pengawas TPS paling sedikit 5 (lima) orang. Ketua Pokja Pembentukan Pengawas TPS adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Pokja adalah Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Penetapan Pokja Pembentukan Pengawas TPS dituangkan dalam Berita Acara sesuai Lampiran I. Kelompok Kerja membantu pelaksanaan teknis pembentukan Pengawas TPS. Pengambilan keputusan, penetapan proses seleksi,dan penetapan hasil seleksi dilakukan dalam rapat Pleno Panwaslu Kecamatan. Kelompok Kerja memiliki tugas: Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS; Melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS; dan Melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS.
Persyaratan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam
Pemilihan 2020. Syarat Pengawas TPS adalah sebagai
berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
danadil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa
setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas
TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun
atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu; dan
15. Bersedia
melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction
(RT-PCR) atau menggunak an surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang
dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan
rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
Pendaftaran dalam Rekrutmen Pengawas TPS
(Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020 Rekrutmen Pengawas TPS
(Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, adalah sebagai
berikut
1. Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran
dari Calon Pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
2. Dalam hal terdapat kendala geografis dan/atau jumlah
peserta terlalu banyak, Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran, penelitian administrasi
berkas pendaftaran, dan/atau melakukan tes wawancara disertai surat penugasan.
3. Berkas pendaftaran meliputi:
a. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
mengunakan Lampiran III;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak
2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan
menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup ;
f. Surat izin dari atasan langsunguntuk mengikuti seleksi
dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan
memiliki atasan langsung.
g. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat
keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan
Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan
tahun 2020;
9) Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid
testatauReal Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat
keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit
atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR
tidak tersedia.
10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat
menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih; dan
11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa
sesuai alamat domisili yang bersangkutan;
Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam
Pemilihan 2020 Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam
Pemilihan 2020, adalah sebagai berikut
Tata Cara Pemeriksaan Berkas
1. Penerimaan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui media
dengan jaringan online (daring), melalui pos, atau secara langsung.
2. Dalam hal penerimaan berkas pendaftaran dilakukan
melalui pos atau secara langsung, pelaksanaanya harus memperhatikan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai berikut;
a. Dilakukan pemeriksaan suhu terhadap Petugas dan calon Pengawas
TPS sebelum masuk ruang tempat penyerahan berkas pendaftaran;
b. Petugas dan calon pengawas TPS mencuci tangan sebelum masuk
ruang tempat penyerahan berkas pendaftaran;
c. dokumen pendaftaran dimasukkan dalam bahan yang tahan
terhadap zat cair berupa plastik atau bahan lainnya;
d. sebelum dokumen pendaftaran diterima Pokja, Petugas penerima
pendaftaran melakukan penyemprotan menggunakan disinfektan atau hand
sanitazerterhadap dokumen yang masih terbungkus;
e. petugas penerima dokumen pendaftaran mengenakan alat pelindung
diri sekurang-kurangnya berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga
dagu dan sarung tangan sekali pakai;
f. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan pendaftaran,
dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak
paling kurang 1 (satu) meter antarorang.
3. Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa memeriksa
kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran pada saat penyerahan berkas
pendaftaran.
4. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas
pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 1
5. Pokja memberikan bukti tanda terima kepada peserta
jika berkas pendaftaran dinyatakan telah lengkap dan tanda terima tersebut
menjadi syarat untuk mengikuti wawancara.
6. Dalam hal berkas pendaftaran tidak lengkap, Pokja
Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan penjelasan dokumen
yang harus dilengkapi sesuai cecklist untuk diperbaiki sebelum berakhirnya
waktu pendaftaran.
7. Dalam hal berkas yang belum lengkap dikirimkan melalui
media daring (surat elektronik), Pokja Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu
Kelurahan/Desa memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud angka 6 melalui media
yang sama.
8. Dalam hal berkas pendaftaran disampaikan dalam bentuk
soft file melalui email (surat
elektronik), Panwaslu Kecamatan/Pokja menyampaikan hasil penelitian administrasi
dan pemberitahuan pelaksanaan wawancara melalui email (surat elektronik).
9. Panwaslu Kecamatan/Pokja dapat menyampaikan informasi hasil penelitian administrasi dan pemberitahuan pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud angka 6 melalui telepon atau alat komunikasi lain yang dapat dihubungi.
Demikian informasi tentang Jadwal, Juknis dan Rekrutmen Pengawas TPS (Pengawas
Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan 2020, semoga ada manfaatnya,
terima kasih
No comments