Pendaftaran Penerimaan Calon Kepala Sekolah Siln Tahun 2020

 endaftaran Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020

Pembukaan Pendaftaran Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020, disampaikan melalui Pengumuman Nomor 72027/A/KP/2020 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020.

Dalam pengumuman Pembukaan Pendaftaran Seleksi Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 disampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2020 dan semester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:

NO
Penempatan
Formasi
Jumlah
1.
Sekolah Indonesia Jeddah
1
5
2.
Sekolah Indonesia Davao
1
3.
Sekolah Indonesia Singapura
1
4.
Sekolah Indonesia Yangon
1
5.
Sekolah Indonesia Makkah
1

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah sebagai berikut
1. Persyaratan Umum
·            berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
·            memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
·            diutamakan sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
·            usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
·            pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
·            memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
·            diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
·            sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
·            berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
·            bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
·            memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
·            memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
                                                                            
2. Persyaratan Khusus
·            aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
·            kemampuan berbahasa negara setempat baik lisan maupun tulisan menjadi nilai tambah bagi pelamar calon Kepala SI Jeddah dan Makkah (Bahasa Arab); dan
·            memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Rencana Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah sebagai berikut
1. Pengumuman Resmi Seleksi        : 21 Agustus 2020
2. Waktu Pendaftaran     : 21 Agustus s.d. 5 September 2020
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi       : 11 September 2020
4. Pelaksanaan Seleksi  : 15 s.d. 18 September 2019

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 dilakukan secara daring mulai 21 Agustus s.d. 5 September 2020 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.     peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2.     peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
3.     pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a)  Memilih jabatan yang akan dilamar (maksimal 2 negara penempatan yang diminati)
b)  Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1)  Data pokok pelamar
2)  Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3)  Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)  Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
5)  Akun media sosial yang dimiliki
c)   Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 5 September 2020 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
1)  Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb;
2)  Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
3)  Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan;
4)  Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
5)  Ijazah pendidikan terakhir;
6)  SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun;
7)  SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
8)  SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN;
9)  STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang memiliki;
10)  Surat rekomendasi berkelakuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan;
11)  Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12)  Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll; dan
13)  Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
d)  Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
e)  Mencetak kartu peserta seleksi dan formulir pendaftaran.
4.  Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.  Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
                                                                            
Proses Seleksi adalah sebagai berikut
1.  Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi dan Wawancara.
3.  Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
                                                                            
F. Proses Penempatan Kepala SILN
1.  Dalam rangka proses penetapan Kepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a.   Surat Izin dari Gubernur/Bupati/Walikota tentang penugasan sebagai Kepala SILN yang mencantumkan kesediaan menerima kembali sebagai PNS setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN.
b.   Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
c    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
d.   Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2.  Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                            
G.      PENENTUAN KELULUSAN
1.  Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
2.  Jadwal pengumuman final direncanakan pada bulan Oktober tahun 2020.
3.  Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
                                                       
Ketentuan Lain
1.  Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.  Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.
3.  Pelamar yang dinyatakan lulus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
4.  Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.  Panitia dan Sekretariat Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6.  Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian informasi tentang Pendaftaran Seleksi Penerimaan atau rekrutmen Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.