lowongan kerja
JADWAL PERSYARATAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2019
Jadwal Persyaratan CPNS
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun
2019
beserta Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019. Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019
tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, jumlah
Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 adalah sebanyak 4598 orang yang tersebar
dalam 23 jabatan.
Spesial
untuk Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 karena masih tersedia kesempatan
untuk menjadi PNS untuk lulusan SLTA. Adapun formasi CPNS Kemenkumham Tahun
2019 untuk lulusan SMA SMK atau SLTA sederajat adalah untuk jabatan Penjaga Tahanan jumlah sebanyak 2875 orang, dan Jabatan
Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula dengan formasi sebanyak 657 orang
Kriteria
Pelamar CPNS Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun
2019
1.
Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang
memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman
ini;
2.
Formasi Khusus terdiri dari :
a.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1) Pelamar
merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat
cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan
keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Pelamar dari
lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri dapat
mendaftar setelah penyetaraan ijazah
dan surat keterangan
dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang
menyatakan predikat kelulusannya
setara sebagaimana dimaksud pada
angka 1) diatas.
b. Penyandang
Disabilitas adalah pelamar yang
menyandang disabilitas fisik
pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi
ketentuan:
1) Mampu melihat,
mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan
tugas seperti menganalisa,
mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak
dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
4) Melampirkan
surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang
disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c. Putra/Putri
Papua dan Papua
Barat merupakan pelamar keturunan
Papua/Papua Barat berdasarkan
garis keturunan orang
tua (salah satu atau
kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan
dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta
Kelahiran atau surat keterangan lahir
yang bersangkutan dan
diperkuat dengan surat
keterangan dari Kepala
Desa/Lurah/Kepala Suku.
Persyaratan CPNS Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku
penyelenggara pelayanan publik;
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk
pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai
PNS, anggota TNI/POLRI,
Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
7. Tidak
berkedudukan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri
Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas
pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
jabatan yang dilamar;
11. Tidak
memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya
(Surat Keterangan Bebas
Narkoba/NAPZA dari Rumah
Sakit Pemerintah setempat yang
masih berlaku wajib
dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir);
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan
tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas
tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat;
14. Pelamar merupakan lulusan :
a.
Jenis Formasi Umum
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar
Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana
pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai
yang telah disetarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi
Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam
Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III
(non sarjana pendidikan
dan non syariah) dari perguruan
tinggi dan program studi yang
terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar
Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA
sederajat yang berasal dari Dalam
Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b.
Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar
Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat
keputusan penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam
Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam
Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes
pada saat Kelulusan
dan dibuktikan dengan
adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau
transkrip nilai.
c.
Jenis Formasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar
Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non
sarjana pendidikan dan non
sarjana syariah) yang memiliki
ijazah dan transkrip nilai yang
telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam
Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III
dari perguruan tinggi dan
program studi yang
terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal
2.75 (dua koma tujuh lima);
d.
Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar
Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
2) Perguruan
Tinggi yang berasal dari Dalam
Negeri Sarjana/S-1 dari
perguruan tinggi dan program
studi yang terakreditasi
dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat
kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar
Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri
yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di
Kementerian Agama;
15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal
1 November 2019) adalah:
a.
Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan
Sarjana (S1);
b.
Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
c.
Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
16. Tinggi
badan untuk pelamar jabatan
penjaga tahanan dan
jabatan pemeriksa keimigrasian:
a.
Pria minimal 160 cm;
b.
Wanita minimal 155 cm.
17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan
pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus
sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang
provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi
lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat
yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah
provinsi tersebut;
18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan
dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua
Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;
Tata
Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan CPNS Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
a. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran
dilakukan secara online
melalui portal
https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) peserta
dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
kepala keluarga pada
Kartu Keluarga (KK) atau
Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Pada
saat pendaftaran secara
online melalui portal
sebagaimana diatas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK
kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga,
alamat email aktif,
membuat password dan
membuat jawaban pengaman lalu
mengunggah pas foto berlatar
belakang merah berukuran 4x6
(foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi
Akun;
3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal
diatas menggunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan, kemudian
pelamar mengunggah foto
diri pelamar (swafoto) yang sedang
memegang Kartu Informasi
Akun dan e-KTP/ surat keterangan
perekaman e-KTP sebagai bukti telah
melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg),
pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis formasi dan
jabatan sesuai pendidikan
serta melengkapi data
dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang
pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah
dokumen yang dipersyaratkan, apabila
telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
b. Dokumen Persyaratan Pelamar
1. Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi
Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III.
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum
dan HAM RI di Jakarta dan surat
pernyataan diketik menggunakan
Komputer, bermaterai Rp.
6000,- ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran
dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal http://sscasn.bkn.go.id dan/
atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan kedua dokumen dijadikan dalam satu
file;
2) Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi
yang belum memiliki e-KTP;
3) Dokumen
kelulusan pendidikan digabungkan dalam
satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a) ljazah
asli sesuai dengan
jabatan yang dilamar, khusus pelamar
Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda
Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
b) Transkrip
nilai asli dengan lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2.75 (dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar
formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1
yang ijazah aslinya
belum keluar dan
Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan
dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester
terakhir);
d) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar
negeri;
e) Cetakan tangkapan layar
(screen capture) Direktori
Hasil Akreditasi Program Studi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status
akreditasi dan prodi pelamar
yang berasal dari
portal https://banpt.or.id
atau surat akreditasi (asli) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang dimiliki
perguruan tinggi pelamar
(bagi lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
2. Pelamar Jenis
Formasi Cumlaude atau
dengan pujian Kualifikasi
Pendidikan Sarjana/S-1.
a. Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum
dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer,
bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
(format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh
pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/
atau laman
http://cpns.kemenkumham.go.id)
dan kedua dokumen
dijadikan/ digabung dalam satu
file;
2) Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan
telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum
memiliki e-KTP;
3) Dokumen
kelulusan pendidikan
digabungkan dalam satu
file dengan format pdf, yang
terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang
dilamar;
b) Surat
keputusan penyetaraan ijazah
(asli) dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar
formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1
yang ijazah aslinya
belum keluar dan
Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan
dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester
terakhir);
d) Cetakan tangkapan layar
(screen capture) Direktori
Hasil Akreditasi Program Studi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status
akreditasi dan prodi pelamar
yang berasal dari
portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang dimiliki
perguruan tinggi pelamar
(bagi lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4) Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif
(IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat
kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib
memuat keterangan atau
tulisan cumlaude atau dengan pujian,
jika pada ijazah atau transkrip
nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantunkan
surat keterangan yang
ditandatangani oleh Dekan
atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
3. Pelamar
Jenis Formasi Penyandang
Disabilitas dengan Kualifikasi
Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III.
a. Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum
dan HAM RI di Jakarta dan surat
pernyataan diketik menggunakan
Komputer, bermaterai Rp.
6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam
(format surat lamaran dan surat pernyataan dapat
diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/
atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam
satu file;
2) Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
atau Surat keterangan
telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki
e-KTP;
3) Dokumen
kelulusan pendidikan
digabungkan dalam satu
file dengan format pdf, yang
terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang
dilamar;
b) Transkrip
nilai asli dengan lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2.75 (dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar
formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1
yang ijazah aslinya
belum keluar dan
Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan
dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester
terakhir);
d) Surat
keputusan penyetaraan ijazah
(asli) dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan tangkapan layar
(screen capture) Direktori
Hasil Akreditasi Program Studi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status
akreditasi dan prodi pelamar
yang berasal dari
portal https://banpt.or.id
atau surat akreditasi (asli) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang dimiliki
perguruan tinggi pelamar
(bagi lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4) Lulusan
Dalam Negeri Transkrip Nilai
lndeks Prestasi Komulatif
(IPK) sedangkan lulusan perguruan
tinggi luar negeri
menggunakan surat penyetaraan
nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);
5) Surat Keterangan Dokter (asli) yang
menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
dari Rumah Sakit Pemerintah.
b. Sebagaimana
dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019
tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2019, peserta formasi penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus
dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah dimana peserta
disabilitas berdomisili untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis/kriteria
disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019. Bagi peserta
yang dinyatakan sesuai akan diberikan
Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
4. Pelamar
Jenis Formasi Putra/putri Papua
dan Papua Barat dengan
Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.
Dokumen persyaratan
terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum
dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan
diketik menggunakan Komputer,
bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam
(format surat lamaran dan surat pernyataan dapat
diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/
atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan
dalam satu file;
2) Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum
memiliki e-KTP.
3) Dokumen
kelulusan pendidikan
digabungkan dalam satu
file dengan format pdf, yang
terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Transkrip
nilai asli dengan lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2.75 (dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar
formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1
yang ijazah aslinya
belum keluar dan
Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan
dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester
terakhir);
d) Surat
keputusan penyetaraan ijazah
(asli) dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan tangkapan layar
(screen capture) Direktori
Hasil Akreditasi Program Studi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status
akreditasi dan prodi pelamar
yang berasal dari
portal https://banpt.or.id
atau surat akreditasi asli
yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
dimiliki perguruan tinggi
pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang
pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4) Lulusan
Dalam Negeri Transkrip Nilai
lndeks Prestasi Komulatif
(IPK) sedangkan lulusan perguruan
tinggi luar negeri
menggunakan surat penyetaraan
nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Surat
keterangan asli dari
kelurahan/ kepala desa/
kepala suku yang menerangkan bahwa
pelamar asli dari
Papua berdasarkan garis
keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.
5. Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi
Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan
terdiri dari:
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum
dan HAM RI di Jakarta dan surat
pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai
Rp. 6000; ditandatangani dengan
pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan dapat
diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/
atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan
dalam satu file;
2) Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi
yang belum memiliki e-KTP, apabila
domisili pelamar tidak
sesuai dengan alamat
e-KTP, yang bersangkutan harus
membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang
bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
3) Dokumen
kelulusan pendidikan
digabungkan dalam satu file
dengan format pdf, yang terdiri
dari:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri)
atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
6. Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri
Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan
terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum
dan HAM RI di Jakarta dan surat
pernyataan diketik menggunakan
Komputer, bermaterai Rp.
6000; ditandatangani dengan pena
bertinta hitam (format surat lamaran
dan surat pernyataan dapat
diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/
atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan
dalam 1 satu file;
2) Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
apabila domisili pelamar
tidak sesuai dengan
alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat
keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli) yang menyatakan yang bersangkutan
telah berdomisili ditempat tersebut;
3) Dokumen
kelulusan pendidikan
digabungkan dalam satu
file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai
dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (bagi lulusan sekolah
Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
4) Surat
keterangan asli dari
kelurahan/ kepala desa/
kepala suku yang menerangkan bahwa
pelamar asli dari
Papua berdasarkan garis
keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.
7. Pendaftaran online dan unggah dokumen
persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 11 s.d 25 November 2019
melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
8. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah
scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan
kembali berkas yang di unggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca
dengan jelas.
9. Pelamar
kualifikasi pendidikan Dokter,
S-1 dan D-III
yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi dapat mencetak
kartu peserta ujian
secara online melalui
portal: https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
10.
Pelamar kualifikasi pendidikan
SLTA-Sederajat yang dinyatakan
lulus dokumen unggah, wajib
mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan serta pemberian
kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang
diumumkan.
11.
Pelamar formasi khusus
penyandang disabilitas yang
dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib
mengikuti verifikasi jenis/tingkat
disabilitas serta pemberian
kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal
yang diumumkan.
Tahapan
Seleksi
1. Tahapan Seleksi Dokter, Sarjana/S-1 dan
Diploma III/ D-III (jenis formasi umum, cumlaude dan Putra Putri Papua dan
Papua Barat) :
a.
Seleksi Administrasi Verifikasi
Dokumen Persyaratan Unggah
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;
b.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
c.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
- Substansi Jabatan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
(WPFK) dengan bobot 60%.
d.
Khusus pelamar jabatan Pengelola Pranata Humas, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
terdiri dari :
- Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) dengan bobot 20%;
- Praktik kerja kehumasan dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
(WPFK) dengan bobot 40%.
e.
Khusus pelamar jabatan Pranata Komputer, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
terdiri dari :
- Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) dengan bobot 20%;
- Praktik kerja komputer dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
(WPFK) dengan bobot 40%.
2. Tahapan Seleksi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 (jenis formasi penyandang disabilitas):
a.
Seleksi Administrasi terdiri dari :
- Verifikasi dokumen lamaran yang diunggah
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Verifikasi kesesuaian tingkat/jenis/kriteria
penyandang disabilitas.
b.
Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) dengan bobot 40%;
c.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:
- Substansi Jabatan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) dengan bobot 75%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
(PFK) dengan bobot 25%.
3. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Formasi
Jabatan Penjaga Tahanan dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian/Pemula)
a.
Seleksi Administrasi terdiri dari:
- Verifikasi dokumen persyaratan unggah melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi
badan.
b.
Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) dengan bobot 40%;
c.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:
- Kesamaptaan dengan bobot 60%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
(WPFK) dengan bobot 40%.
4. Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi
dilaksanakan pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi pendaftar penjaga
tahanan dan pemeriksa keimigrasian,
lokasi pelaksanaan seleksi sesuai
dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
b.
Bagi pendaftar penjaga
tahanan dan pemeriksa keimigrasian formasi Putra
Putri Papua dan Papua
Barat, lokasi pelaksanaan
seleksi yaitu Papua atau Papua
Barat sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
c.
Bagi pendaftar selain
penjaga tahanan dan
pemeriksa keimigrasian, lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan kota
provinsi yang dipilih sebagai lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada di
portal https://sscasn.bkn.go.id.
Sistem
Kelulusan
1. Kelulusan
seleksi Administrasi pada
jabatan jenjang pendidikan
Dokter, Sarjana/S-1,
Diploma-III/D-III jenis formasi
umum, cumlaude, disabilitas dan
Putra Putri Papua
dan Papua Barat didasarkan
pada kesesuaian antara
data yang diisi
dengan dokumen persyaratan yang diunggah
dalam portal
https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang
disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga
didasarkan pada hasil
verifikasi kesesuaian tingkat/jenis
kriteria penyandang disabilitas;
2. Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang
pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi
dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id
sebagaimana dalam pengumuman,
dokumen asli dan tinggi
badan pada saat
pengukuran dengan data
dan dokumen yang
dipersyaratkan dalam pengumuman;
3. Bagi
peserta setelah dilakukan
verifikasi sebagaimana diatas
tidak sesuai dengan persyaratan dalam
pengumuman maka pendaftar
tersebut tidak dapat diberikan
kartu peserta ujian/dinyatakan gugur,
sedangkan bagi peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan
mendapatkan kartu peserta
ujian dapat mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya;
4. Kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
didasarkan pada nilai ambang batas
yang diatur dalam Permenpan RB
Nomor 23 Tahun 2019
tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2019.
5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan secara peringkat
tidak melebihi 3
(tiga) kali alokasi
formasi yang dibutuhkan pada
satu jabatan dengan
memperhatikan jenis formasi
yang sama dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan
pengelompokan terlampir;
6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil
integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
yang diatur dalam Permenpan RB
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil dan Pelaksanaan Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan memperhatikan jenis formasi
yang sama dan
pengelompokan yang sama
jenis formasi dan pengelompokan terlampir;
7. Dalam
hal formasi umum
tidak terpenuhi dapat
diisi dari formasi
khusus dan apabila kebutuhan formasi
khusus tidak terpenuhi
dapat diisi pendaftar
dari formasi umum sepanjang dalam jabatan yang sama,
memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan
persetujuan dari Panselnas.
Lain-Lain
1. Pelamar harus membaca dengan cermat
pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan
tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu
instansi dan satu formasi jabatan;
3. Panitia
tidak bertanggungjawab terhadap
dokumen unggah yang tidak
dapat dibaca dengan jelas
dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat
mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Jabatan
penjaga tahanan dan
pemeriksa keimigrasian memiliki
jam kerja yang menggunakan pola
3-4 shift, sehingga
tidak mengenal hari
libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh
karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga
tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat
disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
5. Guna
menggali tingkat kemampuan
Samapta sebagaimana angka 5
(lima), dalam keputusan Kapolri
Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan
Seleksi Kesamaptaan dibedakan
jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan
jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi formasi yang
tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita).
Bagi peserta wanita
yang sedang hamil,
tidak ada perlakuan
khusus dalam seleksi
kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti
seleksi maka wajib
membuat surat pernyataan yang
ditandatangani oleh suami
yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak
akan menuntut kepada panitia;
6. Kelulusan
peserta adalah prestasi
peserta sendiri. Jika
ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal
tersebut merupakan tindakan penipuan dan
kepada para peserta,
keluarga dan pihak
lain dilarang memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun yang
dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan
seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan
diproses sesuai dengan hukum
yang berlaku dan
digugurkan kelulusannya;
7. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat,
tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu
peserta ujian dan e-KTP
atau surat keterangan
perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada
waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8. Apabila
dalam pelaksanaan tahapan
seleksi/dikemudian hari setelah
adanya pengumuman kelulusan akhir,
diketahui terdapat keterangan/data pelamar
atau pendaftar atau peserta
yang tidak sesuai dengan
persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat
pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar,
maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan
pelamar/pendaftar/peserta/Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
9. Pelamar
dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id
dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi
CPNS Tahun 2018 dan dilakukan
proses pendaftaran/pengunggahan dokumen
sebagaimana yang dipersyaratkan
oleh instansi yang dilamarnya.
10. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang
mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama
dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.
11. Apabila terdapat peserta yang telah
dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang
memiliki peringkat terbaik
dibawahnya berdasarkan hasil
keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
12. Bagi
pelamar yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah
maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham
diberikan waktu maksimal
7 (tujuh) hari
untuk menjawab sanggahan
tersebut.
13. Pelamar
yang sudah mendapatkan
persetujuan NIP tahun
2018 kemudian mengundurkan diri,
kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun
2019.
14. Apabila
dinyatakan lulus tahap
akhir dan/atau sudah
mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh
mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan
sanksi ganti rugi
sesuai dengan biaya
yang telah negara
keluarkan diakumulasikan
dari tahap awal
seleksi sampai dengan waktu peserta
mengundurkan diri;
15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak
dipungut biaya;
16. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat
diganggu gugat;
17. Seluruh
data/dokumen pelaksanaan seleksi
yang diberikan oleh
pendaftar/peserta menjadi milik panitia;
18. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman
http://cpns.kemenkumham.go.id ;
19. Pelayanan
dan penjelasan informasi
terkait pelaksanaan seleksi
CPNS Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun 2019 dapat mengubungi call center yang dapat dihubungi:
a) Phone : 081240606742 pada hari Senin s/d
Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau melalui Twitter
@cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram @cpns.kumham;
b) Pengaduan
dugaan adanya pelanggaran
pelaksanaan seleksi CPNS
tahun 2019 melaui email : kemenkumhamseleksipegawai@gmail.com.
Adapun
Rincian Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 SILAHKAN DOWNLOAD ATAU BACA DISINI
Demikian
informasi tentang Jadwal Persyaratan CPNS
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun
2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments