lowongan kerja
RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KOTA DEPOK TAHUN 2019
Rincian
Formasi Penerimaan / Rekrutmen CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 ini
berdasarkan Pengumuman Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran
2019 Nomor : 810/13391/BKPSDM Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Pengumuman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019
tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan
Daerah tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 533 Tahun 2019 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran
2019, dengan ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat terkait Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran
2019 sebagai berikut :
I. Formasi Kebutuhan
Formasi Kebutuhan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 sebanyak 356
(tiga ratus lima puluh enam) formasi CPNS terdiri dari 230 Formasi Tenaga Pendidikan,
47 Formasi Tenaga Kesehatan dan 79 Formasi Tenaga Teknis. Rincian formasi
kebutuhan yang memuat Jenis Formasi, Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan,
Alokasi Formasi, dan Unit Kerja Penempatan, sebagaimana terlampir.
II. Ketentuan Umum
1.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan.
2.
Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B
pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
4.
Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan
jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI
dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
5.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan
yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
6.
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id);
III. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id);
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus
narkoba;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota
TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.
Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik
praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
-
lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
-
lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
9.
Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun
sejak TMT CPNS;
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1.
Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa
dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
dengan kriteria:
a.
Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b.
Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali
kursi roda untuk formasi guru.
2.
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara
dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada
Formasi Umum.
3.
Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada
lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun
Anggaran 2019.
V. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan
pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
sebagai berikut :
a)
Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli;
b)
Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah;
c)
Swafoto
d)
Scan Ijazah Asli
e)
Scan Transkip Nilai Asli
f)
Dokumen Pendukung Lainnya:
1)
Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes
2)
Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis
jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR))
3)
Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau
KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang
memiliki sertifikasi pendidik)
4)
Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Wali Kota Depok + Surat Pernyataan berisi 5
Point (Contoh surat terlampir) + Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat
terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah
ditandatangani;
5)
Surat keterangan dokter Asli yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi
pelamar Penyandang Disabilitas;
VI. Tata Cara Pendaftaran
Akan diumumkan kemudian dan
diatur pada pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
VII. Pelaksanaan Ujian
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dengan lokasi ujian akan diumumkan kemudian.
VIII. Ketentuan Lain
1.
Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui portal
SSCASN BKN;
2.
Peserta seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019,
tidak dipungut biaya;
3.
Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019;
4.
Pemerintah Kota Depok menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak
tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan
waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu
maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
6.
Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat
dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id,
http://depok.go.id, dan http://bkpsdm.depok.go.id;
7.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat
menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Kota Depok berhak menggugurkan kelulusan tersebut
dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti
rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut,
dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah
memberikan keterangan palsu;
8.
Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
9.
Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2019
https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.depok.go.id.
IX. Jadwal Seleksi
1.
Pengumuman 28 Oktober 2019
2.
Pendaftaran (Online melalui https://sscasn.bkn.go.id) Direncanakan mulai 11
November 2019
3.
Pengumuman Seleksi Administrasi Direncanakan pada Bulan Desember 2019
4.
Masa Sanggah Direncanakan pada Bulan Januari 2020
5.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Direncanakan pada Bulan Februari 2020
6.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Direncanakan pada Bulan Maret 2020
7.
Integrasi Nilai SKD dan SKB Direncanakan pada Bulan April 2020
8.
Pengumuman kelulusan akhir Direncanakan pada Bulan April 2020
Untuk lebih lengkap tentang Rincian Formasi Penerimaan / Rekrutmen CPNS
Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 berikut penempatnya CPNS Kota Depok 2019 silahkan download Pengumuman Penerimaan
CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 melalui link di bawah ini.
Link download Pengumuman Penerimaan
CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Penerimaan / Rekrutmen CPNS
Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 berikut penempatnya CPNS Kota Depok 2019. Semoga bermanfaat.
No comments