Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo Tahun 2021

Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo Tahun 2021


Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo Tahun 2021. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terkait penanganan aduan tindak pidana ITE pada Tahun Anggaran 2021, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo memberikan kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Verifikator Aduan Tindak Pidana ITE dan Administrator Media Sosial yang akan ditugaskan pada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

 

I. Persyaratan Umum Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo

1. Warga Negara Indonesia;

2. Diutamakan berusia dibawah 25 tahun;

3. Diutamakan berdomisili di wilayah Jabodetabek;

4. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan tinggi Swasta dengan program studi yang terakreditasi ‘A’ dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat);

5. Mahir menggunakan perangkat komputer, internet, dan aplikasi perkantoran;

6. Bersedia bekerja secara shifting;

7. Berbahasa inggris aktif, diutamakan memiliki skor TOEFL atau yang setara dengan nilai 450.

 

II. Persyaratan Khusus Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo

a. Verifikator Aduan Tindak Pidana ITE (10 Orang)

1. Memiliki latar belakang pendidikan S-1, diutamakan berasal dari jurusan informatika, manajemen, atau hukum;

2. Memiliki akun media sosial aktif;

3. Memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis, mampu bekerja dengan disiplin dan sungguh-sungguh, serta berkomitmen untuk bekerja sama di dalam tim;

4. Mampu bekerja di bawah tekanan.

 

b. Administrator Media Sosial (2 Orang)

1. Memiliki latar belakang pendidikan S-1, diutamakan berasal dari jurusan komunikasi;

2. Memiliki akun media sosial aktif;

3. Memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis, mampu bekerja dengan disiplin dan sungguh-sungguh, serta berkomitmen untuk bekerja sama di dalam tim;

4. Diutamakan pernah memiliki pengalaman sebagai administrator media sosial;

5. Mampu bekerja di bawah tekanan.

 

III. Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo

1. Mengisi formulir melalui laman website www.daftar.dikdak.id dan mengunggah dokumen berformat PDF dengan ketentuan nama dokumen sebagai berikut:

a. Untuk posisi jabatan Verifikator Aduan Tindak Pidana ITE: VER_(nama pelamar)

b. Untuk posisi jabatan Administrator Media Sosial: MED_(nama pelamar)

 

2. Dokumen yang diunggah terdiri dari:

a. Scan Surat Lamaran bertandatangan ditujukan kepada Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika;

b. Scan Ijazah;

c. Scan Transkrip Nilai;

d. Daftar Riwayat Hidup beserta foto formal;

e. Scan KTP;

f. Sertifikat TOEFL atau yang setara yang masih berlaku (jika ada);

g. Nama akun media sosial beserta tampilan tangkapan layar

(screenshot) akun tersebut;

h. Sertifikat lainnya yang relevan.

 

Keterangan:

Semua dokumen digabung dalam 1 (satu) file berformat PDF, ukuran file maksimal 4 MB.

 

IV. JADWAL Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo

Pengumuman 12 – 15 Maret 2021

Unggah (upload) berkas lamaran 12 – 16 Maret 2021

Pengumuman hasil seleksi administrasi 19 Maret 2021

Tes Potensi Akademik 24 Maret 2021

Pengumuman hasil Tes Potensi Akademik 29 Maret 2021

Tes Wawancara 31 Maret dan 1 April 2021

Pengumuman hasil akhir 2 April 2021

*Jadwal dapat berubah sesuai dengan kebutuhan seleksi.

 

V. KETERANGAN UMUM

1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui laman website www.daftar.dikdak.id. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos, email atau media lainnya.

2. Pengumpulan berkas administrasi selambat-lambatnya hari Selasa, 16 Maret 2021 pukul 20.00 WIB.

3. Pelamar yang mengirimkan berkas setelah batas waktu yang ditentukan, dinyatakan diskualifikasi dan tidak dapat mengikuti tahap tes selanjutnya.

4. Panitia hanya akan menyeleksi dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

5. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui website www.aptika.kominfo.go.id.

6. Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan LULUS yang akan mengikuti tahapan selanjutnya. Keputusan panitia bersifat final.

7. Kegiatan seleksi ini tidak dipungut biaya.

 

Demikian Informasi tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Verifikator Aduan Tindak Pidana Ite Dan Administrator Media Sosial Kominfo, semoga ada manfaatnya.

 




No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.