REKRUTMEN TENAGA FASILITATOR MASYARAKAT PISEW PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021

Rekrutmen Tenaga Fasilitator Masyarakat Pisew Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021


Rekrutmen Tenaga Fasilitator Masyarakat Pisew Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021, disampaikan melalui pengumuman Nomor: KP.0102-Cb21.5/PKP/65 tertanggal: 22 Februari 2021 tentang Rekrutmen Tenaga Fasilitator Masyarakat (Fm) Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021.

 

Isi Pengumuman Rekrutmen Tenaga Fasilitator Masyarakat Pisew Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 adalah Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pengembangan  Infrastruktur Sosial  Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun  Anggaran  2021  pada  Balai  Prasarana  Permukiman  Wilayah  Kalimantan  Barat  Satuan  Kerja Pelaksanaan  Prasarana  Permukiman  Wilayah  I  Provinsi  Kalimantan  Barat,  maka  dibutuhkan  Tenaga Fasilitator  Masyarakat  (FM) yang  memiliki  integritas  dan  komitmen  tinggi sebanyak  49 orang  yang  akan ditugaskan di 49 Kecamatan yang tersebar di 10 kabupaten, yaitu sebagai berikut: 

1.  Sambas  1 orang

2.  Mempawah  5 orang

3.  Sanggau  4 orang

4.  Ketapang  12 orang

5.  Sintang  3 orang

6.  Kapuas Hulu  2 orang

7.  Sekadau  5 orang

8.  Melawi  6 orang

9.  Kayong Utara  4 orang

10.  Kubu Raya  7 orang

Jumlah  49 Orang

 

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan serta syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

I.  Kualifikasi Fasilitator Masyarakat (FM):

1.  Warga Negara Indonesia;

2.  Pendidikan minimal D-III (Diploma Tiga) Jurusan Teknik Sipil / Arsitektur;

3.  Usia pada saat mendaftar atau mengajukan lamaran maksimal 50 Tahun;

4.  Memiliki  pengalaman  kerja  pada kegiatan  pendampingan  masyarakat  dalam  pembangunan infrastruktur  skala  kawasan  berbasis  masyarakat,  dan  lebih  diprioritaskan  pernah  menjadi  tenaga fasilitator di kegiatan PISEW dengan catatan memiliki kinerja baik, yaitu untuk S-1 minimal 1 (satu) tahun, D-III minimal 2 (dua) tahun;

5.  Memiliki  keahlian  dalam  memfasilitasi  aparatur  pemerintahan  dan  masyarakat,  baik  ditingkat kecamatan maupun tingkat desa, serta pendampingan dalam tahap perencanaan (Survey Kawasan, Survey Teknis, Gambar Teknis, RAB) dan tahap pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur;

6.  Memiliki  pemahaman  tentang  penyusunan  laporan  kegiatan  pembangunan  infrastruktur  berbasis masyarakat  baik  laporan  fisik  (laporan  penggunaan  material,  progres  harian-mingguan-bulanan, realisasi HOK, jadwal  pelaksanaan) maupun laporan keuangan (buku kas umum, buku bank, buku belanja bahan, buku upah, buku sewa/pinjam peralatan);

7.  Dapat mengoperasikan aplikasi komputer minimal Microsoft Office dan Auto Cad.

II. Syarat dan Ketentuan dalam Rekrutmen Tenaga Fasilitator Masyarakat Pisew Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 adalah sebagai berikut

1.  Memiliki kualifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan;

2.  Mengajukan Surat Lamaran dan Curiculum Vitae (beserta lampiran);

3.  Bersedia bekerja penuh waktu dalam setiap tahapan kegiatan PISEW di tingkat masyarakat;

4.  Tidak terikat sebagai Pegawai Negeri, Tenaga Harian Lepas (THL) / Honorer atau pekerjaan tetap lainnya;

5.  Tidak terikat kontrak kerja dengan program atau proyek lain;

6.  Bersedia  ditempatkan  dimana  saja  di  lokasi  Kegiatan  PISEW  Tahun  2020  di  Wilayah  Provinsi Kalimantan Barat dan bersedia tinggal di lokasi Penugasan;

7.  Memiliki motivasi dalam mencapai Outcome PISEW;

8.  Point 3, 4, 5, 6, dan 7 dinyatakan melalui Surat Pernyataan Minat Sesuai format terlampir.

 

III. Mekanisme Pengajuan Lamaran:

Berkas Lamaran wajib disusun dengan urutan sebagai berikut:

1.  Surat  Lamaran yang  ditujukan  kepada  “PPK  Pengembangan  Kawasan  Permukiman  Balai Prasarana  Permukiman  Wilayah  Kalimantan  Barat    Satuan  Kerja  Pelaksanaan  Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat”;

2.  Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) Lembar;

3.  Curiculum Vitae (sesuai format terlampir);

4.  Surat Pernyataan Minat dan mengisi Formulir Pendaftaran (sesuai format terlampir);

5.  Pakta Integritas (format terlampir)

6.  Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir);

7.  Referensi/Surat Keterangan Pengalaman Kerja;

8.  Sertifikat Pelatihan/Kursus/Seminar yang pernah diikuti (jika ada);

9.  KTP;

10. NPWP.

 

Berkas lamaran dikirim dengan cara:

a. Semua  dokumen  lamaran  asli  di Scan dalam  bentuk PDF, kemudian  dihimpun  dalam  1  (satu) file folder yang telah di Rar atau Zip yang diberi nama pelamar dan Kabupaten domisili pelamar; 

(Contoh:        Lamaran FM-Andre Mahardika); 

 ***  jika file  ada  yang  kurang, file  Corrupt  (rusak)  dan  melewati  batas  waktu  pemasukkan  maka dianggap gugur.

 

b. File dokumen lamaran tersebut dikirimkan melalui e-mail paling lambat tanggal 5 Maret 2021 (jam 17.00 WIB) per Wilayah penempatan masing–masing Kabupaten sebagai berikut:

1.  rekrutmensambas@gmail.com untuk Kabupaten Sambas;

2.  rekrutmenmempawah@gmail.com untuk Kabupaten Mempawah;

3.  rekrutmensanggau@gmail.com untuk Kabupaten sanggau; 

4.  rekrutmenketapang@gmail.com untuk Kabupaten Ketapang;

5.  rekrutmensintang@gmail.com untuk Kabupaten Sintang;

6.  rekrutmenkapuashulu@gmail.com untuk Kabupaten Kapuas Hulu;

7.  rekrutmensekadau@gmail.com untuk Kabupaten Sekadau;

8.  rekrutmenmelawi@gmail.com untuk Kabupaten Melawi;

9.  rekrutmenkayongutara@gmail.com untuk Kabupaten Kayong Utara;

10.  rekrutmenkuburaya@gmail.com untuk Kabupaten Kubu Raya.


Rekrutmen Tenaga Fasilitator Masyarakat Pisew Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021



Demikian informasi tentang Rekrutmen Tenaga Fasilitator Masyarakat Pisew Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.