Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021

Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021


Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021. Dalam rangka Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan Tahun Anggaran 2021,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka proses rekrutmen Petugas Penanganan Bencana dengan ketentuan sebagai berikut :

 

I. PERSYARATAN UMUM

·               Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

·               Berusia Maksimal 45 Tahun

·               Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

·               Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna ( dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RSUP atau Puskesmas Kecamatan ( Minimal per November 2020)

·               Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO atau Puskesmas Kecamatan  minimal per November 2020)

·               Memiliki komitmen dan minat dalam kebencanaan, jiwa kemanusiaan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi

·               Mampu berkerja secara mandiri dan dapat dapat bekerjasama dalam kelompok

·               Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, berintegritas, loyalitas dan mampu bekerja dibawah tekanan;

·               Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam 7 hari dan dapat dipanggil sewaktu-waktu apabila dibutuhkan (membuat surat pernyataan bermaterai 6000);

·               Bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah DKI Jakarta

·               Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (membuat surat pernyataan bermaterai 6000);

·               Diutamakan memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana dibuktikan dengan Sertifikat dan atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan kebencanaan

·               Diutamakan pernah mengikuti organisasi kebencanaan/ kemanusiaan

·               Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian

·               Surat Keterangan Rappid test yang masih berlaku

·               Tidak berkedudukan sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau jabatan yang mendapatkan anggaran dari Negara.

·               Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan pihak manapun.

·               Tidak sedang terdaftar dalam Kontestasi politik Nasional maupun Daerah sebagai calon Legislatif atau jabatan politik lain yang akan dibiayai oleh Negara

·               Masa kerja untuk Tahun Anggaran 2021.

 

II. PERSYARATAN KHUSUS

·               Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat

·               Menguasai aplikasi MS. Office dan sosial media

·               Diutamakan memiliki SIM A,B atau C

·               Diutamakan Memiliki Keahlian Mekanikal Elektrikal

·               Daftar Riwayat Hidup.

·               Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

·               Memiliki Rekening Bank DKI.

·               Memiliki Kartu Keluarga (KK).

·               Memiliki Kartu BPJS Kesehatan

·               Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS.

 

III. TATA CARA PENDAFTARAN

·               Pelamar Wajib terlebih dahulu melihat pengumuman dan informasi secara seksama dan teliti terkait Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun 2021.

·               Pelamar mengirim dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari

1.         Surat lamaran;

2.         Daftar Riwayat Hidup (CV);

3.         KTP/Resi/ Domisili;

4.         Kartu Keluarga;

5.         Pas Foto 4x6 (background merah);

6.         Ijazah terakhir;

7.         SKCK;

8.         Sertifikat keahlian yang relevan.

9.         Surat pengalaman kerja

·               Berkas lamaran ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta c.q Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melalui website:http://tiny.cc/RekrutmenTPB2021  

·               Pendaftaran dibuka mulai 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 pukul 23.59 WIB

·               Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim 1 (satu) kali pendaftaran dan apabila mengirim lebih dari satu kali maka akan didiskualifikasi.

·               Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan diberitahukan lewat email / telepon (Hp)

·               Pelamar yang lulus seleksi Administrasi, pada saat Seleksi Kompetensi wajib membawa dokumen pendaftaran sebagai berikut :

·               Surat Lamaran yang telah disediakan dengan bermaterai Rp. 6.000,-

·               Daftar Riwayat Hidup;

·               Pas Foto berwarna 4x6 masing-masing 2 lembar (background berwarna Merah);

·               Asli dan Fotocopy KTP/Resi; (Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta bagi yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta)

·               Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga;

·               Fotocopy NPWP;

·               Fotocopy BPJS kesehatan;

·               Asli dan Fotocopy ijazah terakhir,

·               Fotocopy sertifikat keahlian,

·               Fotocopy surat pengalaman kerja

·               Pelamar yang lulus sampai Seleksi akhir wajib menyerahkan dokumen seperti point.6 dengan tambahan dokumen sebagai berikut :

·               Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat RSUD, RSUP atau Puskesmas Kecamatan

·               Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian RI, Legalisir basah;

·               Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN, RSUD, RSKO atau Puskesmas Kecamatan

·               Fotokopi Rekening Bank DKI

·               Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-

 

Pendaftaran dan penerimaan berkas di jadwalkan sebagai berikut:

NO

Uraian

Jadwal Pelaksanaan

    1.

  Pengumuman

10 Desember 2020

     2.

  Penerimaan Berkas Online

10 s.d 13 Desember 2020

     3.

  Seleksi Administrasi

14  s.d 15 Desember 2020

     4.

  Pengumuman hasil seleksi administrasi

15 Desember 2020

     5.

  Seleksi Kompetensi

16 - 18 Desember 2020

     6.

  Pengumuman Hasil Kompetensi

20 Desember 2020

     7.

  Seleksi Fisik

21- 23 Desember 2020

     8.

  Pengumuman hasil seleksi fisik

24 Desember 2020

     9.

  Pengumuman Akhir

28 Desember 2020

    10.

  Pengarahan

30 Desember 2020

 

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN SELEKSI

·          Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

·          Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen persyaratan akan dinyatakan gugur.

·          Proses penerimaan dan hasil keputusan Penerimaan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

·          Seluruh proses pendaftaran atau Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya.

·          Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir agar membawa berkas Asli dan Legalisir diserahkan saat pengarahan menggunakan Map berwarna Orange . 

·          Bila peserta tidak hadir dan tidak dapat menyerahkan berkas Asli dan Legalisir saat pengarahan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

·          Apabila pada APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 terjadi perubahan dan atau tidak tersedianya anggaran belanja Gaji PJLP Petugas Penanganan Bencana maka proses seleksi PJLP Petugas Penanganan Bencana ini dinyatakan batal.

Demikian info tentang Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021 terimakasih.

 


No comments