Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021
Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021. Dalam rangka Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan Tahun Anggaran 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka proses rekrutmen Petugas Penanganan Bencana dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
·
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
·
Berusia Maksimal 45 Tahun
·
Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP) DKI Jakarta
·
Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan
Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna ( dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari RSUD, RSUP atau Puskesmas Kecamatan ( Minimal per November
2020)
·
Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
(dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO atau Puskesmas
Kecamatan minimal per November 2020)
·
Memiliki komitmen dan minat dalam
kebencanaan, jiwa kemanusiaan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi
·
Mampu berkerja secara mandiri dan dapat dapat
bekerjasama dalam kelompok
·
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik,
inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, berintegritas, loyalitas dan mampu
bekerja dibawah tekanan;
·
Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam 7
hari dan dapat dipanggil sewaktu-waktu apabila dibutuhkan (membuat surat
pernyataan bermaterai 6000);
·
Bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah
DKI Jakarta
·
Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (membuat surat pernyataan bermaterai
6000);
·
Diutamakan memiliki pengetahuan, keahlian dan
ketrampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana dibuktikan dengan
Sertifikat dan atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan kebencanaan
·
Diutamakan pernah mengikuti organisasi
kebencanaan/ kemanusiaan
·
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian
·
Surat Keterangan Rappid test yang masih
berlaku
·
Tidak berkedudukan sebagai pengurus
RT/RW/LMK/FKDM atau jabatan yang mendapatkan anggaran dari Negara.
·
Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan
pihak manapun.
·
Tidak sedang terdaftar dalam Kontestasi
politik Nasional maupun Daerah sebagai calon Legislatif atau jabatan politik
lain yang akan dibiayai oleh Negara
·
Masa kerja untuk Tahun Anggaran 2021.
II. PERSYARATAN KHUSUS
·
Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat
·
Menguasai aplikasi MS. Office dan
sosial media
·
Diutamakan memiliki SIM A,B atau C
·
Diutamakan Memiliki Keahlian Mekanikal
Elektrikal
·
Daftar Riwayat Hidup.
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Memiliki Rekening Bank DKI.
·
Memiliki Kartu Keluarga (KK).
·
Memiliki Kartu BPJS Kesehatan
·
Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS.
III.
TATA CARA PENDAFTARAN
·
Pelamar Wajib terlebih dahulu melihat
pengumuman dan informasi secara seksama dan teliti terkait Pengadaan Penyedia
Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun 2021.
·
Pelamar mengirim dokumen lamaran dalam
bentuk softcopy/scan yang terdiri dari
1.
Surat lamaran;
2.
Daftar Riwayat Hidup (CV);
3.
KTP/Resi/ Domisili;
4.
Kartu Keluarga;
5.
Pas Foto 4x6 (background merah);
6.
Ijazah terakhir;
7.
SKCK;
8.
Sertifikat keahlian yang relevan.
9.
Surat pengalaman kerja
·
Berkas lamaran ditujukan kepada Kepala
Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta c.q Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melalui
website:http://tiny.cc/RekrutmenTPB2021
·
Pendaftaran dibuka mulai 10 Desember 2020 sampai
dengan tanggal 13 Desember 2020 pukul 23.59 WIB
·
Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim 1
(satu) kali pendaftaran dan apabila mengirim lebih dari satu kali maka akan
didiskualifikasi.
·
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi
akan diberitahukan lewat email / telepon (Hp)
·
Pelamar yang lulus seleksi Administrasi, pada
saat Seleksi Kompetensi wajib membawa dokumen pendaftaran sebagai berikut :
·
Surat Lamaran yang telah disediakan dengan
bermaterai Rp. 6.000,-
·
Daftar Riwayat Hidup;
·
Pas Foto berwarna 4x6 masing-masing 2 lembar
(background berwarna Merah);
·
Asli dan Fotocopy KTP/Resi; (Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di wilayah Provinsi DKI
Jakarta bagi yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta)
·
Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga;
·
Fotocopy NPWP;
·
Fotocopy BPJS kesehatan;
·
Asli dan Fotocopy ijazah terakhir,
·
Fotocopy sertifikat keahlian,
·
Fotocopy surat pengalaman kerja
·
Pelamar yang lulus sampai Seleksi akhir wajib
menyerahkan dokumen seperti point.6 dengan tambahan dokumen sebagai berikut :
·
Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan
Surat Keterangan Sehat RSUD, RSUP atau Puskesmas Kecamatan
·
Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang diterbitkan Kepolisian RI, Legalisir basah;
·
Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN, RSUD, RSKO
atau Puskesmas Kecamatan
·
Fotokopi Rekening Bank DKI
·
Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
Pendaftaran dan penerimaan
berkas di jadwalkan sebagai berikut:
NO |
Uraian |
Jadwal
Pelaksanaan |
1. |
Pengumuman |
10
Desember 2020 |
2. |
Penerimaan Berkas Online |
10
s.d 13 Desember 2020 |
3. |
Seleksi Administrasi |
14
s.d 15 Desember 2020 |
4. |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
15
Desember 2020 |
5. |
Seleksi Kompetensi |
16
- 18 Desember 2020 |
6. |
Pengumuman Hasil Kompetensi |
20
Desember 2020 |
7. |
Seleksi Fisik |
21-
23 Desember 2020 |
8. |
Pengumuman hasil seleksi fisik |
24
Desember 2020 |
9. |
Pengumuman Akhir |
28
Desember 2020 |
10. |
Pengarahan |
30
Desember 2020 |
KETENTUAN SELEKSI
·
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan
atau lembaga yang mengatasnamakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
DKI Jakarta yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima
sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
·
Pelamar yang terbukti memberikan keterangan
palsu atau memalsukan dokumen persyaratan akan dinyatakan gugur.
·
Proses penerimaan dan hasil keputusan
Penerimaan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
·
Seluruh proses pendaftaran atau Pengadaan
Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya.
·
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi
akhir agar membawa berkas Asli dan Legalisir diserahkan saat pengarahan
menggunakan Map berwarna Orange .
·
Bila peserta tidak hadir dan tidak dapat
menyerahkan berkas Asli dan Legalisir saat pengarahan, maka dinyatakan
mengundurkan diri.
·
Apabila pada APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun
2021 terjadi perubahan dan atau tidak tersedianya anggaran belanja Gaji PJLP
Petugas Penanganan Bencana maka proses seleksi PJLP Petugas Penanganan Bencana
ini dinyatakan batal.
Demikian info tentang Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD
2021 terimakasih.
No comments