lowongan kerja
REKRUTMEN DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
Rekrutmen
Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten. Dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pemerintah Provinsi
Banten akan melakukan percepatan pemenuhan tenaga kesehatan melalui rekrutmen
Tenaga Kesehatan Penugasan. Khusus dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia Maksimal 40 (Empat Puluh) tahun;
3. Sehat Jasmani dan Rohani.
4. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
5. Bebas Narkoba;
6.
Berkelakuan Baik (SKCK Kepolisian);
7. Mempunyai STR yang Masih Berlaku;
8.
Tidak terikat kontrak dengan instant pemerintah maupun swasta;
9.
Bersedia ditempatkan di puskemas lokus yang telah ditetapkan;
10.
Berkomitmen penuh terhadap program kesehatan;
11.
Membuat Surat Pemyataan Perjanjian Kerja yang ditandatangani diatas materai
II.
JUMLAH DAN LOKUS PENEMPATAN
1. Dokter umum : 37 orang
Puskesmas Lokus penempatan
:
•
Kabupaten Pandeglang : Sumur, Sobang, Cibaliung, Angsana, Bojong, Cibitung,
Cimanggu, Pagelaran, Panimbang, Perdana, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput,
Menes, Saketi.
•
Kabupaten Lebak : Cisungsang, Cigemblong, Sobang, Cirinteun, Parungsari,
Cisimeut, Citorek, Bojongmanik, Cijaku, Muncang, Gunung Kencana, Prabugantungan.
•
Kabupaten Serang : Bandung, Binua.ng, Gunungsari, Kibin, Nyompok, Pematang,
Pulo Ampel, Tirtayasa, Lebak Wangi.
2. Dokter Gigi : 33 orang
Puskesmas Lokus penempatan
:
• Kabupaten
Pandeglang Sumur, Sobang, Cibaliung,
Angsana, Cigeulis, Pagelaran, Picung,
Patia, Carita, Cikeusik, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput, Cipeucang, Pulosari,
Mandalawangi, Banjar, Bangkonol;
• Kabupaten
Lebak : Cisungsang, Cirinteun, Cipendeuy,
Cijaku, Banjarsari, Binuangeun, Cihara, Cilograng, Lebak Gedong, Bojong Manik;
• Kabupaten Serang: Cinangka, Gunungsari,
Kibin, Mancak.
II. BESARAN GAJI/HONOR
Besaran gaji/honor mengacu
pada Standar Satuan Harga tahun anggaran berjalan (SSH tahun 2018 sebesar
Rp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah)).
III. PROSES REKRUTMEN
1.
Surat Lamaran dan dokumen pendukung dikirim dalam 1 (satu) file PDF disampaikan
melalui email pansel.nakes@bantenprov.go.id
dengan subjek nama/profesi, diterima paling lambat tanggal 29 Agustus 2018. Isi dokumen lamaran terdiri dari :
a.
Surat Lamaran ditujukan kepada Gubemur Banten, cq. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Banten, dan di pojok kiri atas di tuliskan kode DU untuk dokter umum
dan DG untuk dokter gigi;
b.
Daftar Riwayat Hidup;
c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d.
Scan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah;
e. Scan Kartu tanda pencari kerja
f. Scan surat keterangan bebas narkoba;
g. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
{SKCK)
h.
Scan Ijazah;
i. Scan Transkrip Akademik;
j. Scan STR;
k.
Scan Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS);
l. Scan Sertifikat / pengalaman;
m.
Scan Surat pemyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi
pemerintah maupun swasta (bermeterai);
n.
Scan Surat pemyataan bersedia ditempatkan di lokasi penugasan yang telah
ditetapkan [bermeterai].
2.
Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi disampaikan pada tanggal 31 Agustus
2018 melalui website Pemerintah Provinsi Banten (https://bantenprov.go.id) / Dinas Kesehatan
Provinsi Banten (https://dinkes.bantenprov.go.id)
3.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi wawancara dan psikotes
pada tanggal 04-05 September 2018.
4.
Pengumuman hasil seleksi kelulusan peserta disampaikan pada tanggal 10 September 2018 melalui
media cetak dan website Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan
Provinsi Banten serta email masing-maslng Pelamar.
KETENTUAN LAIN-LAIN :
1.
Peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mengikuti seleksi wawancara dan psikotest
dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.
2.
Apabila terdapat peserta yang
telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/
digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat
menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya;
3.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian
hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat
keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak
benar, Panitia Seleksi
dapat menggugurkan kelulusan
yang bersangku tan;
4. Seluruh proses
rekrutmen tidak dipungut biaya apapun.
5.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Demikian info Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten semoga bermanfaat. Terima kasih.
Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten |
Demikian info Rekrutmen Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Pemerintah Provinsi Banten semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments