lowongan kerja
REKRUTMEN GURU NON PNS SILN TAHUN 2018
Dirjen GTK Kemendikbud kembali
membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar
Negeri). Rekrutmen Guru dan Kepala
Sekolah SILN Tahun 2018 di dasarkan Pengumuman Resmi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 12426/A.A3/KP/2018 Tentang Seleksi Bersama
Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018
Berdasarkan pengumuman Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN
Tahun 2018 dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru
Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka
kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang
memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru
Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Formasi Kepala dan Guru SILN
tahun 2018 yang dibuka sebagai berikut:
Persyaratan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN
Tahun 2018
1.
|
PERSYARATAN UMUM
|
||||||||
a.
|
Warga Negara Indonesia
(WNI).
|
||||||||
b.
|
Usia maksimal saat
mendaftar:
|
||||||||
- 52 (lima puluh dua)
tahun bagi pelamar kepala SILN
|
|||||||||
- 40 (empat puluh) tahun
bagi pelamar guru SILN
|
|||||||||
c.
|
Sehat jasmani, rohani dan
bebas NARKOBA.
|
||||||||
d.
|
Berkelakuan baik dan tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap.
|
||||||||
e.
|
Diutamakan telah memiliki
Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikat Profesi
Pendidik.
|
||||||||
f.
|
Bagi mantan Kepala SILN
dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat)
tahun mengabdi di tanah air.
|
||||||||
g.
|
Bagi pelamar guru SILN
tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta
tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi
pemerintah.
|
||||||||
2.
|
PERSYARATAN KHUSUS
|
||||||||
a.
|
KEPALA SEKOLAH
|
||||||||
1)
|
Berstatus Pegawai
Negeri Sipil
|
||||||||
2)
|
Pangkat
serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
|
||||||||
3)
|
Memiliki kualifikasi
Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister
Pendidikan (S-2).
|
||||||||
4)
|
Memiliki akumulasi
pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
|
||||||||
5)
|
Aktif berbahasa Inggris
lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau
institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau
IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang
pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau
sesuai dengan negara yang dilamar.
|
||||||||
6)
|
Memiliki nilai prestasi
kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan
rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah.
|
||||||||
7)
|
Memiliki surat izin
mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi
atau Kabupaten/Kota.
|
||||||||
8)
|
Diutamakan aktif
berbahasa:
|
||||||||
a)
|
Arab bagi calon Kepala
SILN Kairo dan Jeddah
|
||||||||
b)
|
Jepang bagi calon Kepala
SILN Tokyo
|
||||||||
b.
|
GURU
|
||||||||
1)
|
Berstatus
sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
|
||||||||
2)
|
Berijazah minimal S-1
sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
|
||||||||
3)
|
Diutamakan telah mengikuti
Uji Kompetensi Guru.
|
||||||||
4)
|
Memiliki kecakapan dalam
berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction
Scoreminimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh
dan Sekolah Indonesia Kairo diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa
Arab.
|
||||||||
5)
|
Diutamakan memiliki
sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain
mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya,
Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
|
||||||||
6)
|
Bagi pelamar Guru SMK
Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, diutamakan yang pernah memegang jabatan
Ketua Jurusan.
|
Rencana Penjadwalan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN
Tahun 2018
Tahapan proses seleksi calon
Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini
1.
|
Pengumuman Resmi Seleksi
|
:
|
12 Maret 2018
|
2.
|
Waktu Pendaftaran
|
:
|
12 s.d. 29 Maret
2018
|
3.
|
Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi
|
:
|
9 April 2018
|
4.
|
Pelaksanaan Seleksi
|
:
|
2 s.d. 5 Mei 2018
|
5.
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
:
|
Minggu kedua Mei 2018
|
6.
|
Proses Perizinan /
Penugasan ke luar negeri
|
:
|
Minggu ketiga bulan Mei
2018
|
7.
|
Pembekalan / Persiapan
Keberangkatan
|
:
|
Mei - Juni 2018
|
8.
|
Keberangkatan
|
:
|
Juli 2018
|
Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN
Tahun 2018
Pendaftaran daring mulai 12
s.d 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
|
peserta seleksi
wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
|
||||||||
2.
|
peserta seleksi melakukan
pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan
cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau
NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan
alamat surat elektronik;
|
||||||||
3.
|
pendaftaran lanjutan
dilakukan dengan
cara login menggunakan username dan password yang
dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik
peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
|
||||||||
a.
|
Memilih jabatan yang akan
dilamar;
|
||||||||
b.
|
Bagi pelamar Kepala SILN
dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
|
||||||||
c.
|
Mengisi informasi data
diri pelamar meliputi:
|
||||||||
1)
|
Data pokok pelamar
|
||||||||
2)
|
Riwayat Pendidikan yang
telah ditempuh
|
||||||||
3)
|
Riwayat jabatan/pengalaman
jabatan yang pernah ditekuni
|
||||||||
4)
|
Informasi pendidikan dan
pelatihan yang pernah diikuti
|
||||||||
d.
|
Mengunggah hasil pindai
dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
|
||||||||
1)
|
Pas foto ukuran 3x4 dengan
besar file maksimal 500 Kb.
|
||||||||
2)
|
Surat lamaran yang
ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada
Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
|
||||||||
3)
|
Surat izin mengikuti
proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (dinas
pendidikan/sekolah/yayasan).
|
||||||||
4)
|
Sertifikat Profesi
Pendidik dan hasil Uji Kompetensi Guru bagi yang memiliki.
|
||||||||
5)
|
Kartu Tanda Penduduk dan
Akte Lahir
|
||||||||
6)
|
Ijazah pendidikan terakhir
|
||||||||
7)
|
SK Pangkat dan SK Jabatan
terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bagi
pelamar Kepala SILN.
|
||||||||
8)
|
SK Pengangkatan sebagai
Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
|
||||||||
9)
|
Surat rekomendasi dari
Koordinator Pengawas bagi pelamar Kepala SILN.
|
||||||||
10)
|
Surat keterangan
mengajar/bekerja dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman
mengajar/bekerja sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN bagi
yang memiliki.
|
||||||||
11)
|
Surat rekomendasi
berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
|
||||||||
12)
|
Sertifikat TOEFL
Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih
berlaku.
|
||||||||
13)
|
Sertifikat/penghargaan
keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka,
seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT),
akuntansi/keuangan, dll.
|
||||||||
14)
|
Surat Keterangan sehat
dari Dokter Pemerintah
|
||||||||
15)
|
Deskripsi diri, potensi
dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12
dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
|
||||||||
e.
|
Menandatangi surat
pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah
benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu
UNDUH);
|
||||||||
f.
|
Mencetak kartu peserta
seleksi dan formulir pendaftaran.
|
||||||||
4.
|
Berkas lamaran asli
sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf d) disampaikan kepada panitia seleksi
pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi.
|
||||||||
5.
|
Panitia hanya akan
memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang
dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
|
PROSES SELEKSI
1.
|
Daftar nama pelamar dengan
kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
|
|
2.
|
Pelamar yang dinyatakan
lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
|
|
a.
|
Bagi calon Kepala SILN:
Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa
Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Wawancara
|
|
b.
|
Bagi calon guru SILN:
Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
|
|
3.
|
Daftar nama peserta
Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
PROSES PENETAPAN KEPALA DAN
GURU SILN
1.
|
Dalam rangka proses
penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus
diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
Surat Izin dipekerjakan
sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN.
|
|||||||
b.
|
Surat Izin Penugasan
sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru
SILN.
|
|||||||
c.
|
Daftar riwayat hidup
dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih
ukuran 4x6.
|
|||||||
d.
|
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
|
|||||||
e.
|
Surat keterangan sehat
raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
|
|||||||
2.
|
Menandatangani surat
pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun
dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
|
|||||||
3.
|
Menandatangani surat
pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru
SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai peraturan yang berlaku.
|
PENENTUAN KELULUSAN
1.
|
Pengumuman akan dilakukan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.kemdikbud.go.id/siln
|
2.
|
Jadwal pengumuman final
direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei tahun 2018.
|
3.
|
Penetapan/keputusan
Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat.
|
KETENTUAN LAIN
1. Setiap
pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila
dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta
atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah
diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.
3. Panitia
Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara
selain yang dilamar
4. Apabila
pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas
untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan,
maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia
Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada
portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6. Segala
kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab
pelamar.
*) Rencana penjadwalan bisa
berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama
Download Pengumuman (disini)
Demikian informasi tentang Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN
Tahun 2018
============================
No comments