SURAT RESMI MENPAN NO B/3656/M.PAN-RB/11/2016 TENTANG PENUNDAAN PENGADAAN PENERIMAAN CPNS 2016
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan
pemerintah akan menunda pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari
pelamar umum terhadap 32 kementerian/lembaga hingga tahun 2017.
Kepastian Penundaan
Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) tahun 2016 ini tertuang dalam Surat
Menpan-RB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan
CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016, yang ditandatanganai Menpan-RB tanggal
8 November 2016.
Keputusan penundaan ini juga
diambil setelah melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden. Penundaan
Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) tersebut berlaku pada 32 kementerian/lembaga,
yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Agama, Kemenristek Dikti, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian
PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian
Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian LH dan Kehutanan, Kemnterian Hukum dan HAM, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian RI, Mahkamah
Agung, LIPI, LAPAN, LAN, BMKG, BPPT, BIN, BPK, BNPT, BNN, Badan POM, BPKP,
BATAN, dan BAPETEN.
Sebelumnya, pemerintah
menjadwalkan proses penerimaan CPNS instansi pusat mulai dari pengumuman sampai
pendaftaran dilakukan pada 1-19 Oktober 2016.
Berdasarkan arahan Presiden
dalam Rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016 dan hasil rapat koordinasi
tingkat Menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin Menpan-RB memutuskan
dilakukannya penundaan.
Sebanyak 32 instansi
tersebut sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan
PNS. Namun, dengan adanya surat Menpan-RB yang ditujukan kepada 32 Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum
belum dapat dilakukan pada tahun ini.
"Kami harapkan
masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi,
sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian
kinerja," kata Asman dikutip dari surat keputusan penundaan tersebut yang
juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, dan Kepala
BPKP
Selengkapnya ini dia Surat
Resmi MenpanRB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016
tentang Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS)
Silahkan Download Surat
Resmi MenpanRB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016
tentang Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) dengan cara klik save
image as.
Terkait Penundaan Pengadaan
CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
B/3656/M.PAN-RB/11/2016, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN,
Paulus Dwi Laksono mengarahkan agar instansi pemerintah yang permintaan
formasinya tidak terpenuhi melakukan penataan pegawai. Pernyataan tersebut
disampaikan Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang
kerjanya.
Paulus mengatakan konsep
penataan yang dimaksud meliputi penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari
sisi kuantitas, penaatan dapat dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan
pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja
pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi
pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang
ditargetkan. Paulus mengatakan penataan perlu dilakukan karena memang penundaan
menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi. “Jadi kalau dikatakan
kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara
keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang
secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah baru
hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar
organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang
mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi
sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi
diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya permintaan pengadaan
pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi
pegawai,” jelas Paulus.
Terkait redistribusi pegawai
Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi
dengan kondisi pada satu instansi terdapat kelebihan pegawai dan ada
instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan PP nomer 9 tahun 2003,
pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada “lolos butuh”. Dalam arti ada
instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang
membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A”.
Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan jika penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru”.
Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan jika penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru”.
No comments