LOWONGAN PENERIMAAN PNS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2016
Berikut ini informasi
Lowongan Penerimaan PNS Direktorat Jenderal Pajak Dari PNS Instansi Lain. Dalam
rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN PENDAFTARAN
No
|
Jenis Kualifikasi
|
Pendaftar dari Kementerian Keuangan
|
Pendaftar dari Instansi Pusat dan Daerah non
Kementerian Keuangan
|
1.
|
Usia per tanggal 1 Januari 2016
|
Maksimal 28 Tahun
|
Maksimal 25 Tahun
|
2.
|
Pangkat/
Golongan
|
Pengatur / II C
|
Pengatur / II C
|
3.
|
Strata Pendidikan
|
Diploma III
|
Diploma III
|
4.
|
Kelompok Program Studi
|
Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi
Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh
Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi
pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
|
Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi
Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh
Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi
pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
|
5.
|
IPK (skala 4.00)
|
Minimal 2,75
|
Minimal 2,75
|
6
|
Tahapan Seleksi
|
seleksi administrasi
tes kesehatan
wawancara
|
seleksi administrasi
tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar
perpajakan
tes kesehatan
wawancara
|
UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
No.
|
Unit Kerja*)
|
Kebutuhan**)
|
Jabatan
|
1.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
|
105
|
Pelaksana
|
2.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara
I
|
26
|
|
3.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara
II
|
103
|
|
4.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat
dan Jambi
|
138
|
|
5.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan
Kepulauan Riau
|
158
|
|
6.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera
Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
|
147
|
|
7.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan
Lampung
|
111
|
|
8.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan
Timur dan Utara
|
75
|
|
9.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan
Selatan dan Tengah
|
138
|
|
10.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan
Barat
|
74
|
|
11.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi
Selatan, Barat, dan Tenggara
|
161
|
|
12.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
|
135
|
|
13.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
|
79
|
|
14.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
|
127
|
|
15.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan
Maluku
|
81
|
|
Total
|
1.658
|
*) unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan
**) jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai
akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang
berasal dari luar Kementerian Keuangan
PERSYARATAN LAINNYA
Bersedia ditempatkan di
wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja
di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
PEMBUKAAN PENDAFTARAN
27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016
KETENTUAN PENDAFTARAN
- Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id;
- panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id;
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
- penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
- kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
- keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
DOWNLOAD PENGUMUMAN
PENTING!!!
Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak
bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Jadi anda harus jeli dan peka
terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari
kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.
No comments