PENDAFTARAN CALON PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan
semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta
memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada
seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri
terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan,
kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016
dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR: 13/DYS-PKAT/05/2016
SELEKSI TERBUKA PENDAMPING
PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan
semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta
memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada
seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri
terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan,
kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun
2016.
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada
01 Juni 2016;
3. Belum menikah/pernah menikah;
4. Pendidikan minimal Sarjana, Diploma
IV/sederajat semua jurusan, IPK minimal 2.75;
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat;
6. Sehat jasmani, rohani, dan tidak alergi
terhadap makanan/cuaca tertentu;
7. Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
8. Tidak dalam status tersangka kasus tindak
pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
9. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi
anggota partai politik;
10. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap
dan/atau tidak tetap lainnya.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi
dalam pendampingan komunitas;
2. Memiliki pengetahuan yang baik tentang
otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan
sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
3. Diutamakan yang memiliki pengalaman di
bidang pendampingan sejenis minimal 3 tahun, antara lain seperti relawan
bencana, aktifis kemanusiaan dan social kemasyarakatan lainnya;
4. Memiliki kemampuan memimpin, pembagian
tugas, dan kerjasama tim;
5. Mampu membuat perencanaan strategis
komunitas, mengidentifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan menetapkan
target kerja yang terukur;
6. Memiliki inisiatif dan kemampuan
memecahkan masalah dengan melibatkan potensi,sumber, dan pihak-pihak terkait di
tingkat lokal, regional dan nasional
7. Mampu mengoperasikan komputer dan
diutamakan memiliki laptop yang terkoneksi dengan internet;
8. Diutamakan yang berdomisili di wilayah
DKI, Jawa Barat, dan Banten;
9. Bersedia ditempatkan pada salah satu
lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 7 (tujuh) bulan
berturut-turut mulai bulan Juni s.d Desember 2016.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan
pelamar dan bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi
Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016 dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku;
b. Fotocopy Ijazah minimal S-1 (Sarjana) yang
telah dilegalisir;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format
terlampir;
d. Fotocopy sertifikat pendidikan, pelatihan,
kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai dan/atau berkaitan dengan
tugas-tugas pendampingan;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari lembaga Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
g. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua /
Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
h. Surat Pernyataan Tidak Pernah menjalani
hukuman dari Kepala Desa/Lurah
setempat;
i. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi
dan/atau anggota partai politik dari Camat setempat;
j. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3
lembar;
2. Berkas lamaran dapat
diantar langsung atau melalui pos, sudah harus diterima Panitia Seleksi paling
lambat tanggal 25 Mei 2016 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup
yang ditujukan kepada :
PANITIA SELEKSI TERBUKA
PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL TAHUN
2016
D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
JALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5
JAKARTA PUSAT, 10430
D. JADWAL SELEKSI
1. Pengumuman Seleksi Terbuka, 16 – 23 Mei
2016 melalui website www.kemsos.go.id;
2. Pendaftaran, penyerahan berkas dan seleksi
administrasi, 23 – 25 Mei 2016 di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat
Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No.
28 Jakarta Pusat;
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 26
Mei 2016 melalui website www.kemsos.go.id
4. Tes Potensi Akademik dan Essay, 27 Mei
2016 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya
No. 28 Jakarta Pusat;
5. Pengumuman Hasil Tes Potensi Akademik, 29
Mei 2016 melalui website Kemensos;
6. Wawancara, 30-31 Mei 2016 di Hotel (akan
disampaikan kemudian);
7. Pengumuman Hasil Akhir 2 Juni 2016 melalui
website www.kemsos.go.id.
E. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Tahap Pertama : Seleksi
Administrasi
a. Panitia Seleksi melakukan verifikasi
terhadap seluruh berkas admistrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
b. Selanjutnya Panitia Seleksi menetapkan
calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya.
2. Seleksi Tahap Kedua : Tes Potensi Akademik
dan Essay
a. Penilaian menggunakan metode tes potensi
akademik dan penulisan kertas kerja dengan tema yang akan ditetapkan pada saat
pelaksanaan tes;
b. Peserta lulus seleksi tahap kedua akan
dipanggil mengikuti seleksi tahap ketiga.
3. Seleksi Tahap Ketiga : Wawancara.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dokumen/berkas administrasi yang akan
diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan;
2. Apabila diketahui pelamar memberikan
data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil
seleksi;
3. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya
atau pungutan dalam bentuk apapun;
4. Seluruh biaya akomodasi, transport,
kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta
selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
5. Seluruh dokumen administrasi yang
disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
Download File :
PENTING!!!
Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak
bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Jadi anda harus jeli dan peka
terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari
kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.
No comments