PENERIMAAN TENAGA PENYULUH PERIKANAN BANTU (PPB) PUSAT PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN – BPSDMP KEMENTERIAN PERIKANAN DAN KELAUTAN
NOMOR : 168 /BPSDMP
KP.04/TU.210/III/2016
REKRUTMEN PENYULUH PERIKANAN BANTU (PPB)
Dalam
rangka memenuhi kuota kebutuhan Penyuluh Perikanan Bantu kabupaten/kota serta
mengganti Penyuluh Perikanan Bantu yang sudah di angkat pada SK No.2/KEPMENKP/2016,
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan – Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan (BPSDMP KP), Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang akan
ditugaskan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Republik Indonesia dengan
ketentuan sebagai berikut :
I.
INFORMASI UMUM
1.
Informasi resmi Pendaftaran PPB hanya dapat dilihat melalui website Pusluhdaya
KP;
2.
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran asli kepada Panitia
Rekrutmen PPB serta mengisi biodata pelamar pada website link yang ada pada
pengumuman di www.pusluh.kkp.go.id klik
: https://goo.gl/jFDgD9
3.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 11 s/d 19 Maret 2016;
II.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.1. Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
b.
Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atauberijazah
D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar
baru);
c.
Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru;
d.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri
Sipil / Honor Daerah / Program Pendampng Pemerintah lainnya/ Karyawan BUMN /
Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);
e.
Sehat jasmani dan rohani;
f.
Berkelakuan baik;
g.
Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
h.
Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
i.
Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta
ganti rugi;
j.
Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan
kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
k.
Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk
sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima
sebagai PPB.
1.2. Persyaratan Khusus
Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan
di kabupaten/kota yang dilamar;
III.
RINCIAN KEBUTUHAN PPB
(Terlampir)
IV.
TATA CARA PENDAFTARAN
4.1. Ketentuan Umum
Tata Cara Pendaftaran
a.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi
administrasi Penyuluh Perikanan Bantu;
b.
Pelamar harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi biodata pada logo
rekrutmen ppb 2016 yang ada di website : www.pusluh.kkp.go.id
c.
Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian
ditemukan data yang diisi tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi
hukum yang berlaku;
d.
Pelamar wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan
dan perikanan di kabupaten/kota melaluirekrutmenppb2016@gmail.com paling lambat tanggal 19 Maret
2016.
e.
Selain melakukan pendaftaran secara online, pelamar juga harus mengirimkan
berkas lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran);
4.2. Surat lamaran
Surat lamaran yang
diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada Kepala Pusat
Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka
Timur No. 16 Gedung Mina Bahari III, Lantai 6 paling lambat tanggal 19 Maret
2016 cap pos. Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran
melalui email ataupun fax.
1. Berkas lamaran
terdiri dari :
a.
Surat permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh
Perikanan Bantu (PPB)
ditulis tangan;
b.
Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar;
c.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d.
Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
e.
Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
f.
Fotocopy legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter
(puskesmas / Rumah
Sakit);
g.
Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
h.
Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
i.
Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan
SDM KP (Khusus tenaga
Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015);
j.
Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
k.
Surat Pernyataan :
1.
tidak sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan
BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta;
2.
tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
3.
tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
4.
bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia.
l.
Surat rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di
kabupaten/kota lokasi yang dilamar .
2.
Lamaran disusun berurutan dan dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup. Berkas
dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada Panitia Seleksi
Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
KEPADA YTH :
Panitia Rekrutmen
Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 Tahap 2
(Pusat Penyuluhan
dan Pemberdayaan Masyarakat KP)
Gedung Mina Bahari
III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka
Timur Nomor 16 Jakarta Pusat 10110
|
PENGIRIM :
Nama (dengan gelar)
: ……………………………………………
Pendidikan
terakhir : (D3/D4/S1/S2 , jurusan/prodi……………)
Lokasi yang
dilamar : (kab/kota, provinsi )
|
3.
Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi,
maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang);
4.
Panitia tidak menerima berkas secara langsung.
V.
SELEKSI
Seleksi Penyuluh
Perikanan Bantu Tahun 2016 meliputi seleksi administrasi yang diinput online
dan berkas asli.
VI.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui melalui
website Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KPhttp://www.pusluh.kkp.go.id dan/atau melalui email. Pastikan Anda mencantumkan alamat email
yang valid.
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dihubungi oleh Pusat
Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP;
3.
Penentuan hasil Seleksi administrasi menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat
Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak dapat diganggu
gugat.
VII.
LAIN-LAIN
1.
Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berhak menyatakan seseorang
calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi Penyuluh Perikanan Bantu
walaupun telah lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas, apabila di kemudian
hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak
sah.
2.
Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Kelautan
dan Perikanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
3.
Seluruh tahapan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN
DALAM BENTUK APAPUN.
4.
Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran apapun oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau
Panitia.
VIII.
PENUTUP
Demikian pengumuman
ini disampaikan untuk diketahui pelamar Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dikeluarkan di Jakarta,
Pada tanggal Maret 2016
Kepala Pusat Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat KP
T.T.D
Dr. Endang Suhaedy
PENTING!!!
Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak
bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Jadi anda harus jeli dan peka
terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari
kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.
No comments