RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN LEBAK TAHUN 2019

Rincian Formasi CPNS Kota Lebak Tahun 2019 

Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kota Lebak Tahun 2019 disampaikan melalui Pengumuman Nomor 800/4.406-BKPP/2019 tentang Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Lebak  Tahun Anggaran 2019.

Dalam Pengumuman Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2019 disampaikan bahwa Berdasarkan  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Republik  Indonesia  Nomor 559Tahun  2019 Tanggal27  September2019tentang  Kebutuhan  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Lebak  Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019.

Persyaratan Pendaftaran Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2019, terdiri dari Persyaratan Umum dan persyaratan khusus

Persyaratan Umum:
1. Warga  Negara  Indonesia  yang  memiliki  kualifikasi  pendidikan  (jenjang  dan  jurusan)  sesuai  denganpersyaratan  jabatan  yang dibutuhkan;
2. Usia  paling  rendah  18  (Depalan  Belas)  tahun  dan paling  tinggi 35  (Tiga  Puluh  Lima) tahun, pada  saat  melamar/pendaftaran, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  sudah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap karena melakukan tindak pidanaatau kasus narkoba;
4. Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai CPNS/PNS/Anggota  TNI/Polri  atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  CPNS/PNS/Anggota  TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/SiswaSekolah Ikatan DinasPemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memilikiketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;
12. Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  minimal2,75  (duakomatujuh puluh  lima)  dari Perguruan  Tinggi  yangTerakreditasi, (dalam daftar BAN-PT);

Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2019adalah sebagai berikut
1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan  wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria:
a. Mampu melihat,mendengar danberbicara denganbaik;
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.

Untuk mengetahui Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2019 serta persyaratan pendaftaran dan tata cara pendaftaran pada Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2019, silahkan download Pengumuman melalui link di bawah ini

Link download Pengumuman CPNS Kabupaten Lebak Tahun 2019

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2019 serta persyaratan pendaftaran dan tata cara pendaftaran pada Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kota Tangerang Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.