RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN PENERIMAAN CPNS KEMENPPPA TAHUN 2019

RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN PENERIMAAN CPNS KEMENPPPA TAHUN 2019

Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Tahun 2019 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selaku Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019 Nomor  179 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019
                                                                          
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 364 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi yang terlampir di tautan download informasi pengumuman.

Silahkan download informasi Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Tahun 2019 serta persyaratan pendaftaran dan tata cara pendaftaran pada Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Tahun 2019, silahkan download Pengumuman melalui link di bawah ini


Demikian informasi tentang Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Tahun 2019 serta persyaratan pendaftaran dan tata cara pendaftaran pada Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya terima kasih.





= Baca Juga =



No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.