PENGUMUMAN FORMASI DAN PENDAFTARAN PPPK (P3K) PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2019

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparalur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/442/FP3K/M.SM.01.00/2019 Perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019. maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan seleksi penerirnaan PPPK Tahun anggaran 2019.

Berikut ini Persyaratan Umum sesuai Pengumuman Formasi Dan Pendaftaran PPPK (P3K) Provinsi Maluku Utara Tahun 2019
1. Berusia minimal 20 (dua pulub) tahun dan maksimal I (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyal kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan homiat tidak alas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pcgawai swasta.
4. Tidak menjadi anggola atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualilikasi pendidikan sesuai dengan persyaratanjabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Apabila ada perubahan persyaratan dan info penhing Iainnya. akan disampaikan rnelalui website bkd.malutprov.go.id. pelamar diharapkan dapat memantau infomasi di website BKD selama proses seluruh tahapan seleksi PPPK.

Berikut ini Salinan Pengumuman Formasi Dan Pendaftaran PPPK (P3K) Provinsi Maluku Utara Tahun 2019



Adapun contoh surat lamaran dan surat pernyataan melaksanakan tugas dapat didownload pada link dibawah ini :


Demikian informasi tentang Pengumuman Formasi Dan Pendaftaran PPPK (P3K) Provinsi Maluku Utara Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.