lowongan kerja
PELAMAR CPNS CEK ULANG DOKUMEN YANG DIKIRIM, SILAHAN UNGGAH ULANG JIKA ADA NOTIFIKASI UNGGAH ULANG DOKUMEN
Para pelamar CPNS Tahun 2018
silahkan login kembali, kemudian cek Ulang dokumen yang sudah dikirim. Jika
file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada
notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah
diunggah tidak bermasalah.
Sebagaimana diketahui PANSEL
CPNS Tahun 2018 telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Proses
Unggah Ulang Dokumen. Isi Surat edaran itu menyatakan bahwa ada dokumen atau
File Dokumen yang diunggah pelamar yang ternyata corrupt atau rusak. Oleh
karena itu, bagi mereka yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak harus
mengunggah ulang.
Namun tentunya tidak semua
pelamar CPNS dapat mengunggah ulang dokumen yang dikirim. Mereka yang perlu
menggunggah ulang dokumen hanya yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau
rusak. Menurut info di twitter bkn, jika file yang sebelumnya telah diunggah
namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika
tidak ada notifikasi berarti tidak ada masalah atau tidak bisa unggah ulang.
Berikut ini Salinan Surat
Pansel CPNS tentang Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen.
Surat Edaran Pansel CPNS tentang Unggah Ulang Dokumen |
Demikian info tentang Salinan
Surat Pansel CPNS tentang Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen. Semoga
bermanfaat, terima kasih. Selamat berjang, semoga sukses.
No comments