lowongan kerja
PENGUMUMAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG BANTEN TAHUN 2018
Pengumuman
Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten Tahun 2018. Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pandeglang Tahun Anggaran 2018, maka
Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun
Anggaran 2018, sebagaimana rincian sebagal berikut:
Adapun Kebutuhan dari
masing-masing jabatan diperuntukkan dengan kriteria:
a. Eks
Tenaga Honorer Kategori II
adalah tenaga honorer yang
terdaftar dalam database
Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi
persyaratan perundang-undangan, antara lain :
1) Khusus Tenaga Guru harus mempunyai ijazah S1 yang
diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.
2) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal, 01 Agustus 2018.
3) Tenaga Honorer hanya untuk Tenaga Guru.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang
disabilitas / keterbatasan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti
menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
pikiran dan berdiskusi (Tenaga Guru).
c. Cumlaude adalah Calon Pelamar Putra / Putri
Lulusan Terbaik.
d.
Pelamar umum adalah pelamar yang tldak termasuk kriteria sebagaimana huruf
a,b dan c.
Pelamar pada angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan
Umum CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan
(jenjang dan jurusan) sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun per- 26 September 2018,
ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadllan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan lidak dengan hormat sebagai
CPNS/PNS/Anggota TNI/Poln/Pegawai BUMN/BUMD dan sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon
Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politlk atau terlibat polttik
praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Rilpublik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1
(satu) instansi/daerah dalam pelaksanaan
seleksi;
13.
lndeks Prestasi
Kumulatif (JPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
dari Perguruan Tinggi yang Terakredltasi B.
Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut
1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri,
tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan
ditandatangani asli di atas materai
Rp. 6000,- ditujukan
Kepada Bupati Pandeglang,
dengan melampirkan: (penyampaian dokumen persyaratan melalui media
elektronik)
a. Asli
ljazah Perguruan Tinggl terakhir.
b. Asll
Trariskrip Nilai Akademik.
c.
Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat
Kelerangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
d. Asli
Kartu Keluarga (KK) yang masih bertaku
a.
Asli Kartu Pendaftaran / Kartu Registrasi online
f. Asli
Foto selfi dengan memperlihatkan KTP dan Kartu lnformasi Akun.
g. Asli
Sertifikat Profesi ( bagi tenaga
guru dan kesehatan sesuai peraturan yang
berlaku)
2. Lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan
dilamar;
3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal
yang ditentukan dalam pengumuman;
4. Persyaratan
Khusus lainnya yang
dilengkapi kembali oleh
pelamar setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus seleksl penerimaan CPNS", antara
lain:
a. Surat lamaran
yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hltam, menggunakan huruf kapltal, dan dltandatangani asli di atas materai Rp.
6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Bupati Pandeglang;
b. Fotokopl
ljazah Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir oleh
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/lnstitut/Sekolah Tingg/Akademi/Pollteknik,
dengan stempel basah
dan bukan stempel fotokopi;
c. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/ dilegalisir oleh
Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Unlversitas/lnstitut/Sekolah Tlnggi/ Akademi/ Pollteknik/ Perguruan Tinggi
Negeri/ Swasta, dengan stempel
basah dan bukan stempel fotokopi;
d. Pas photo wama bertatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar dan 4 x 6
sebanyak 10 lembar;
e. Surat Pemyataan tidak pemah dihukum penjara, dan Jain-lain
yang ditandatangani di alas materai 6000 oleh calon pelamar (sesual
Anak Lampiran 1-d Keputusan Kepala BKN
Nomor 11 Tahun 2002);
f. Surat Pemyataan tidak akan
mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurangkurangnya 10 (Sepuluh)
tahun sejak diangkat
menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
yang ditandatangani di alas materai 6000 oleh calon pelamar;
g. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
h. Asif
dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas
Tenaga Kerja;
i. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Gatatan Kepolisian
{SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih ber!aku;
j. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan
berbadan Sehat jasmani -dan Rohani darl
Rumah Sakit Pemerintah setempat;
k. Asli
dan Fotokopi legalisir
Surat Keterangan Bebas
Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adlktif
lainya) dari Rumah Saki! Pemerintah setempat;
I. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak
Lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN Nomor
11 Tahun 2002;
5. Semua kelengkapan tersebut (setelah
dinyatakan lulus seleksi) disusun rapi sesuai dengan urutan di alas dan
dimasukan dalam map wama merah. Pada bagian depan map tersebut
ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN
YANG DILAMAR, ALAMAT
LENGKAP SESUAI KTP DAN
KK, NOMOR TELEPON/HP.
Tata
Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten
Pandeglang Tahun 2018 adalah
sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara
berurutan, yaitu :
a. Pendaftaran awal untuk akun calon peserta seleksi di
Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id).
b. Pendaftaran formasi jabatan
sesuai dengan kualifikasi
pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.
2. Alur Pendaftaran sebagai berikut :
a. Buat akun Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id)
1) lsi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
2) lsi Alamat email aktif, password dan
pertanyaan pengaman.
3) Upload Pas Photo minimal 120 kb maksimal 200
kb latar belakang berwama merah.
4) Cetak kartu informasi akun
b. Login
ke https://sscn.bkn.go.id
Gunakan
NIK dan password yang telah didaftarkan.
c. Upload foto selfie.
Upload
foto selfie dengan memparfihatkan KTP
(Asli) dan Kartu informasi Akun untuk
dapat melanjutkan ke tahap berlkutnya.
d. Lengkapi biodata.
lsi biodata, pastikan data telah lerisi semua dengan benar.
e. Pilih lnstansi, Jenis Formasi
dan Jabatan.
1) Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi
dan 1 jabatan.
2) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan
sebagai berikut :
a) KTP Asli dan KK Asli (Pastikan NIK di KTP dan KK harus sama)
b) ljazah Asli
c) Transkrip Nilai Asli
d) Surat Lamaran Asli yang sudah ditandalangani.
e) Kartu Pendaftaran I Kartu Registrasi Online.
f) Asli Sertifikat
Profesi ( bagi tenaga guru dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku)
f. Cek resume.
1) Pastikan bahwa data telah lerisi dengan
benar.
2) Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar.
g. Kirim data
1) Klik
simpan data yang telah di eek di
Resume dan pastikan data tersebut terisi dengan lengkap dan benar.
2) Data
yang telah di klik
dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
h. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
1) Cetak dan simpan dengan baik Kartu
Pendaftaran SSCN 2018.
2) Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan sebagai
bukti lelah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
3. Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada saat
pendaftaran :
a. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar
harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran on/ine dan
mencermati setiap keterangan/ instruksi pemberitahuan
/ peringatan yang muncul di halaman halaman pendaftaran online tersebut.
b. Calon Pelamar
Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupalen Pandeglang Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik
(email) yang masih aktif/berlaku.
c. Untuk melakukan pendaftaran secara
online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2018, wajib mempersiapkan
NIK (Nomor lnduk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga , dan NIK
Kepala Keluarga yang tercantum
sesuai pada Kartu Keluarga Calon
Pelamar;
d. Seleksi atau tes dilakukan secara
nasional dengan menggunakan sistem CAT
(Computer Asissled Test);
e. Semua informasi atau data yang diisikan dalam
formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak
dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
f. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu
Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan catalan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke lnstansl/ Daerah/ Badan Kepegawaian Negara/ Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Pandeglang.
g. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar
mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ljazah. Proses Pemberkasan CPNS menggunakan data
ljazah sebagai data pokok kepegawaian
yang terdiri dari Nama Tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa
Anda mengisi data tersebut dengan benar;
h. Pastikan Anda mengisi semua data dengan
benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
i. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran
ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu lnformasi Akun
sebagai bukti bahwa pelamar
berhasil mendaftar ke Portal
SSCN 2018, Simpan Kartu tersebut dengan baik;
j. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah
Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman
FORM BIODATA PESERTA;
k. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan
melamar di lnstansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar
di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu)
instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
I. Setelah semua tahapan pendaftaran
selesai, data pelamar
akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
m.
Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus
seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
n. lnformasi
lengkap tentang Petunjuk
Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat
atau diunduh dilaman sscn.bkn.go.id/alur dan
bkd.pandeglangkab.go.id
Pelaksanaan
Ujian Seleksi CPNS Kabupaten
Pandeglang Tahun 2018 adalah
sebagai berikut:
1. Pelamar
yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi akan
diumumkan melalui situs
online sscn.bkn.go.id dan
bkd.pandeglangkab.go.id
2. Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi
administrasi dapat mengikuti Seleksi
Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan
system Computer Asissted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan
administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online sscn.bkn.go.id.
4. Syarat mengikuli ujian dengan membawa dan
memakai :
a. KTP /
Surat Keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan
yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil,
b. Kartu tanda peserta ujian.
c. Pakaian
dan sepatu :
Pria :
Kemeja putih dan celana bahan wama hitam memakai sepatu
Wanita :
Kemeja putih dan rok/celana bahan
warns hltam memakai sepatu
5. Peserta ujian wajib hadir 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian sesuai sessi dalam jadwal
!es.
6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sesuai dengan point
(4) tersebut diatas, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan
dinyatakan gugur,
7. Pengurriuman
dan jadwal ujian
dapat dilihat di
situs online Kabupaten
Pandeglang di bkd.pandeglangkab.go.ld
8. Apabila peserta ujian lidak hadir pada jadwal
yang telah dltentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan
gugur;
9. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
(1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
(2) Tes lntelegensi Umum (TIU)
(3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
(4) Kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
(5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan
diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara/melalui situs online
http://sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
(6) Dalam hal
terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub
tes (TWK, TIU,
TKP) dan berada
pada ambang batas
jumlah kebutuhan/formasi, maka
terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
(7) Apabila peserta seleksi
memperoleh total nilai
Seleksi Kompetensi Dasar
sama, maka penentuan kelulusan
didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
i. Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB)
1. SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta
seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang balas/Passing Grade Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD);
2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan
peringkat nilai Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD);
3,
Pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) harus menggunakan CAT
sesuai dengan kebutuhan jabatan
menggunakan fasilitas
komputer dan penunjang
lain yang dikoordinasikan oleh
BKN;
4. Hasil Seteksi Kompetensl Bidang (SKB) disampaikan
ke BKN.
ii. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi
Bidang,(SKB)
1. Pengolahan SKB dilaksanakan oleh
instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawalan Negara;
2. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kornpetensi Dasar (SKD) dan Seleksi
Kompetensl Bidang (SKB) yaitu :
a. Seleksi Korripetensi Dasar (SKD) deiigan
bobot 40%;
b. Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dengan
Bobot 60%;
3. lntegrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
4.
BKN menyampaikan hasil integrasi SKD den SKB sebagaimana tersebut pada
huruf (d) disampaikan kepada. Pejabat Pembina Kepegawaian.
10. Prinsip kelulusan :
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian berdasarkan hasil
integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan nilal Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta
seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan Jumlah formasi pada
masing-masing jabatan dan kualifikasi
pendidikan sebagaimana dltetapkan oleh Manieri PANRB; .
c. Dalam hal peserta seleksi sudah diumumkan
lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk dltetapkan
NIP oleh Baden Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Ketentuan
Lain Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun.2018 wajib
menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
2. Tempat Pelaksariaan Selek.si Kompetensl
Dasar (SKD)
dilaksanakan di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten JI. Lintas Timur Km. 4 Karangtanjung
Pandeglang Telp. (0253- 206544)
3. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bldang (SKB) dilaksanakan
di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten JI. Linias Timur Km. 4 Karangtanjung
Pandeglang Telp. (0253- 206544)
4. Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak
bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum
yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani
tawaran-tawaran uniuk mempermudah penerimaan sebagal Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
5. Dihimbau agar tidak mempercayai
apabila ada orang/pihak tertentu (calo)
yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi
peserta seildiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya
karena kecurangan/pelangaran, maka
akan diproses sesuai hukum yang
barlaku dan digugurkan kelulusannya.
7. lnformasi rasmi yang terkait dengan seleksi
CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online menpan.go.id; bkn.go.id;
sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
8. Para calon
pelamar dlsarankan untuk terus memantau situs tersebut pada, angka 1
(tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lalnnya serta waktu dan
tempat pelaksanaan ujlan.
9. Apabila setiap pelamar memberikan
kelerangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada
setiap tahapan pendaftaran, seleksi,
maupun setelah diangkat menjadi CPNSIPNS,
make Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhak menggugurkankelulusan
tersebut dan/atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagal CPNS/PNS, menuntut
ganti rugi atas kerugian negara yang
terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan
melaporkan sebagai tindak pidana
ke pihak
yang berwajib karena
telah memberikan keterangan palsu.
10. Apabila
terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan dilerima kemudian mengundurkan
diri / digugurkan, maka Panitia
dapat menggantikan dengan
peserta yang memiliki
peringkat terbaik di
bawahnya berdasarkan hasil
keputusan rapat,
11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun
2018; para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
12.
Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018
tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
13. Apabila
ada perubahan jadwal
pendaftaran dan hal-hal
!ainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018
https://sscn.bkn.qo.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
14. Pelayanan dan penjelasan informasi
serta pengaduan terkait pelaksanaan
seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten
Pandeglang tahun 2018 dapat menghubungi: Call Center /help desk Nomor telp 0253-202115 pada setiap hari kerja.
dan Email : bkd@pandeglangkab.go.id
Jadwal Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1 Pengumuman penerimaan 19 September 2018
2 Pendaftaran Online (sscn.bkn.go.id) mulai 26 September 2018 s.d. 4 Oktober 2018
3.
Pengumuman seleksi administrasi secara online 13 Oktober 2018
4.
Cetak nomor ujian secara online oleh peserta yang tentatip dinyatakan lulus
administrasi
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentatip
6.
Pengumuman Seleksi Kompetensi Casar (SKD) Tentatip
7 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT Tentatip
8 lntegrasi
Nilai SKD dan SKB Tentatip
9 Pengumuman kelulusan akhir secara online Tentatip
10.
Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan
lulus Desember 2018 pada Pengumuman Kelulusan Akhir
Catatan:
• untuk
tanggal tentatip akan
diinformasikan lebih lanjut
melalui sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
• Agar calon
peserta ujian memantau dan
mencermati setiap tahapan seleksi/pengumuman.
Berikut ini Salinan Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kabupaten Pandeglang
Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018
dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018.
Demikian informasi tentang Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten Tahun 2018 dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments