PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS DPD RI TAHUN 2017
Sejalan dengan tuntutan
demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta
meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan
nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam
rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru,
yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI
ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka
sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral
menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi
melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR
RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain
memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama
reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan
mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di
negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan
tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat
mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar
daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan
dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi
daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses
pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan
langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi
yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada
masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan
diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan
nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini
(sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak
memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Dalam rangka memenuhi
kebutuhan pegawai, DPD RI membuka Penerimaan Pegawai Non PNS sebagai Staf Ahli
Komite IV DPD RI Tahun 2017
PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS DPD RI TAHUN 2017 |
Link download Pengumuman
(Klik Disini)
PENTING!!!
Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak
bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Jadi anda harus jeli dan peka
terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari
kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.
No comments