SURAT RESMI MENPAN NO B/3656/M.PAN-RB/11/2016 TENTANG PENUNDAAN PENGADAAN PENERIMAAN CPNS 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pemerintah akan menunda pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari pelamar umum terhadap 32 kementerian/lembaga hingga tahun 2017.

Kepastian Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) tahun 2016 ini tertuang dalam Surat Menpan-RB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016, yang ditandatanganai Menpan-RB tanggal 8 November 2016.




Keputusan penundaan ini juga diambil setelah melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden. Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS)  tersebut berlaku pada 32 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LH dan Kehutanan, Kemnterian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, LIPI, LAPAN, LAN, BMKG, BPPT, BIN, BPK, BNPT, BNN, Badan POM, BPKP, BATAN, dan BAPETEN.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan proses penerimaan CPNS instansi pusat mulai dari pengumuman sampai pendaftaran dilakukan pada 1-19 Oktober 2016.

Berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016 dan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin Menpan-RB memutuskan dilakukannya penundaan.

Sebanyak 32 instansi tersebut sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS. Namun, dengan adanya surat Menpan-RB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum belum dapat dilakukan pada tahun ini.

"Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian kinerja," kata Asman dikutip dari surat keputusan penundaan tersebut yang juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, dan Kepala BPKP

Selengkapnya ini dia Surat Resmi MenpanRB  Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS)



Silahkan Download Surat Resmi MenpanRB  Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) dengan cara klik save image as.

Terkait Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus Dwi Laksono mengarahkan agar instansi pemerintah yang permintaan formasinya tidak terpenuhi melakukan penataan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang kerjanya.

Paulus mengatakan konsep penataan yang dimaksud meliputi penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas, penaatan dapat dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus mengatakan penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi.  “Jadi kalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah baru hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya permintaan pengadaan pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi pegawai,” jelas Paulus.

Terkait redistribusi pegawai Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi dengan kondisi pada satu instansi terdapat kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan PP nomer 9 tahun 2003, pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada “lolos butuh”. Dalam arti ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A”.

Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan jika penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru”. 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.