LOWONGAN KERJA: PENERIMAAN PEGAWAI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, FORMASI 208 UNTUK SELURUH INDONESIA
Ombudsman
Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas,
cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karir dan mengawal pelayanan
publik bebas maladministrasi untuk mengisi formasi sebagai: calon asisten dan Calon Kepala. Khusus
untuk calon asisten dibutuhkan sebanyak 208 orang sedangkan penerimaan
calon kepala perwakilan hanya dibutuhkan tiga orang
A. Formasi Calon Asisten Ombudsman RI
PENDAFTARAN CALON ASISTEN DAN CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA |
B. Formasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI
CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA |
C. Persyatan dan Kelengkapan Administrasi Calon Asisten
Ombudsman RI
1.
Persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki
kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling
tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 2016;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal
2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya),
diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana
Administrasi Negara, Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi,
dan sarjana bidang lainnya;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms.
Office;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri,
pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya
(antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k. Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di
pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media,
dan/atau perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
2.
Kelengkapan Administrasi:
a. Formulir pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail
dan nomor telepon); c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna
dengan latar belakang merah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang
dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter; Jl. HR. Rasuna
Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, 12920 Telp. (021) 52960894-95, Fax:
(021) 52960907-08, Website : www.ombudsman.go.id
g. Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif
lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah
sakit Pemerintah;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
dilegalir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun;
j. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk
tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya
(antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila
yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan
k. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk
tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten.
Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus
diketahui oleh atasan langsung.
D. Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Calon Kepala
Perwakilan Ombudsman RI
1.Persyatan Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas,
dan reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana
bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan
pelayanan publik;
h. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan
publik;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara
atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,
pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain:
Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan,
organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan
tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
2.
Kelengkapan Administrasi: Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI
a. Formulir pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail
dan nomor telepon);
c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna
dengan latar belakang biru;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
di rumah sakit Pemerintah;
g. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif
lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah
sakit Pemerintah;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap
wawancara;
i. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk
tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat,
serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat
Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi;
dan
k. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk
tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
CARA
PENDAFTARAN: Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016 dengan cara :
Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan
mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di
pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama
pelamar di pojok kiri atas amplop.
Contoh
amplop:
Dikirim
melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada Panitia Seleksi
Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan,
Jakarta Selatan 12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima
paling lambat tanggal 23 November 2016. Berkas administrasi yang kami terima
melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan kami proses.
LAIN-LAIN
1.
Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima
sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2.
Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada
pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan
diproses.
3.
Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta,
dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan
dan Calon Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi
masing-masing.
4.
Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh
peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi
menjadi tanggungan peserta.
5.
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik
Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak
mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
6.
Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik
Indonesia atau Panitia Seleksi.
7.
Bagi peserta yang merasa dirugikan karena adanya pungutan atau tawaran
sebagaimana butir 4, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
8. Setiap perkembangan informasi Seleksi ini
disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat
www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi
tanggung jawab peserta. 9. Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah
memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan
hasil seleksi.
10.
Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika,
obatobatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia
berhak membatalkan hasil seleksi.
11.
Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman
ini dianggap tidak berlaku. 12. Surat lamaran peserta beserta dokumen
pendukungnya yang telah diterima Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi
dan tidak dapat diminta kembali.
13.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil
seleksi administrasi diumumkan tanggal 27 November 2016 di website Ombudsman
Republik Indonesia www.ombudsman.go.id.
DOWNLOAD
No comments