LOWONGAN KERJA PT PERTAMINA (PERSERO) PERIODE OKTOBER – NOVEMBER 2015

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas Milik Negara (National Oil Company), yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 menjadi PN PERTAMINA. Dengan berlakunya Undang-Undang 8 Tahun 1971 perusahaan ini menjadi PERTAMINA. Nama ini bertahan sampai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 9 Oktober 2003.



Lingkup Pertamina dari bisnis memasukkan sektor hulu dan hilir. Sektor hulu meliputi minyak, gas dan panas bumi eksplorasi energi dan produksi baik di dalam negeri dan luar negeri. Hal tersebut di atas adalah dilakukan melalui operasi sendiri dan melalui kemitraan dalam bentuk operasi bersama dengan JOB (Badan Operasi Bersama), TAC (Kontrak Bantuan Teknis) dan JOCs (Kontrak Operasi Bersama), sedangkan sektor hilir mencakup pengolahan, pemasaran, perdagangan dan pengiriman . Komoditi yang dihasilkan berkisar dari Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Non (Non BBM), LPG, LNG, petrokimia untuk Lube Base minyak.

Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 pada tanggal 23 November, 2001 yang berkaitan dengan Minyak dan Gas, UU Nomor 8 Tahun 1971 yang berkaitan dengan Minyak dan Gas Perusahaan Pertambangan Negara dinyatakan batal. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pertamina berubah menjadi Perseroan Umum (Persero) yang ditunjuk PT. PERTAMINA (PERSERO) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2003. Semua Pertamina ketentuan yang ada termasuk organisasi struktural, pedoman dan prosedur kerja serta hal-hal lain yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, kecuali hal-hal tersebut bertentangan Peraturan Pemerintah mengatakan, dinyatakan tetap berlaku sampai Perusahaan menyediakan sebaliknya.



PT PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan Akta Notaris Lanny Janis Ishak, SH Nomor 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Keputusan No. C-24026 HT.01.01 pada 9 Oktober 2003 . Berjalan di atas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 yang berkaitan dengan Perusahaan Publik (Persero), dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 yang berkaitan dengan Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

Konsisten dengan akta pendirian, tujuan dari PERSERO adalah untuk terlibat dalam eksploitasi minyak dan gas, negeri dan luar negeri, serta eksploitasi lain yang terkait dengan atau mendukung operasi minyak dan gas.

Tujuan dari Perusahaan Publik adalah untuk:
  • Mengeksploitasi keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan PERSERO efektif dan efisien.
  • Berkontribusi terhadap perbaikan kondisi ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.


Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Umum terlibat dalam berikut:
  • Eksploitasi minyak dan gas dan produk olahan dan turunannya
  • Eksploitasi energi panas bumi yang ada pada saat PERSERO didirikan, termasuk Geothermal Power Plants (PLTP) dalam tahap akhir negosiasi dan dimana Perseroan telah berhasil memperoleh kepemilikan.
  • Gas cair Alam (LNG) eksploitasi dan dan produk lainnya yang dihasilkan oleh kilang LNG.
  • Eksploitasi lain yang terkait dengan atau mendukung usaha sebagaimana dimaksud dalam poin di atas


Bersihkan
  • secara profesional dikelola, menghindari konflik kepentingan, tidak menoleransi suap, menghargai kepercayaan dan integritas berdasarkan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.


Kompetitif
  • Mampu Bersaing baik secara regional maupun internasional, mendukung pertumbuhan melalui investasi, membangun biaya yang efektif dan budaya berorientasi kinerja.


Yakin
  • Libatkan dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai pelopor dalam reformasi BUMN ', dan membangun kebanggaan nasional.
  • Pelanggan Berfokus
  • Libatkan dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai pelopor dalam reformasi BUMN ', dan membangun kebanggaan nasional.


Komersial
  • nilai tambah Buat berdasarkan komersial berorientasi dan membuat keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang adil.
  • Mampu
  • Dikelola oleh pemimpin profesional, terampil, dan berkualitas tinggi dan pekerja, berkomitmen untuk membangun penelitian dan pengembangan kemampuan.


LOWONGAN PEKERJAAN YANG TERSEDIA SAAT INI (PERIODE OKTOBER – NOVEMBER 2015)

Senior Supervisor Government & Public Relation ( PGE/GPR/02 ) 

PT Pertamina GE 
27/10/2015 - 10/11/2015


GAMBARAN PEKERJAAN YANG DITAWARKAN SAAT INI
1. Melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan & pembinaan hubungan dengan stakeholder di lingkungan Area Kerja untuk menciptakan sinergi dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasi serta terbangunnya citra positif Perusahaan
2. Mengusulkan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan program kerja dan kegiatan edukasi kepada stakeholders terkait di Area Kerja untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan perusahaan
3. Membuat laporan dan mengusulkan perbaikan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan penanganan/ mediasi konflik komunikasi dengan stakeholder di Area Kerja untuk menciptakan komunikasi yang efektif antara perusahaan dan stakeholders.
4. Mengusulkan strategi dan program kerja serta mengkoordinasikan kegiatan CSR.

PERSYARATAN

Pendidikan :

- Minimal S1, usia maksimum 45 tahun per tanggal 01 Desember 2015



Kemampuan dan Kompetensi:
- Mampu mengoperasikan komputer (MS Office)
- Mampu berbahasa Inggris (lisan dan tertulis), TOEFL Score Min. 500

Pengalaman:
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Public Relation, CSR, Government Relation.

Lokasi Penempatan :
- Area Geothermal Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung




No comments

Theme images by molotovcoketail. Powered by Blogger.